Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Serentak Nasional 2024 yang berlangsung pada Rabu (4/12/2024), pukul 00:19 WIB, di Lubukbasung.
Acara tersebut menjadi penutup rangkaian panjang proses pemilu di Kabupaten Agam. Proses rekapitulasi berlangsung secara transparan dan terbuka, dimulai sehari sebelumnya, Selasa (3/12/2024), pukul 09.00 WIB, dengan siaran langsung di kanal resmi YouTube KPU Agam.
Keputusan Resmi KPU Agam
Berdasarkan data yang diperoleh dari akun Instagram resmi @benniwarlis, Ketua KPU Agam Herman Susilo menyampaikan keputusan penting ini, yang dituangkan dalam empat poin utama:
- Menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Agam tahun 2024, berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tercantum dalam formulir model D hasil.
- Mengumumkan hasil rekapitulasi suara sebagai berikut: Paslon Guspardi Gaus-Yogi Yolanda: 49.015 suara, Paslon Benni Warlis-M. Iqbal: 55.749 suara, Paslon Andri Warman-Martias Wanto: 41.940 suara dan Paslon Irwan Fikri-Asra Faber: 39.184 suara.
Total suara sah yang dihitung dalam Pilkada Agam ini menegaskan keunggulan pasangan Benni Warlis dan Muhammad Iqbal dengan selisih 6.734 suara atas pesaing terdekat mereka, pasangan Guspardi Gaus dan Yogi Yolanda
- Mengesahkan hasil rekapitulasi ini sekaligus mengumumkannya pada Rabu (4/12/2024).
- Keputusan ini sekaligus diumumkan sebagai hasil resmi pemilihan dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 4 Desember 2024. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Agam, Herman Susilo.
Dengan pelantikan yang direncanakan pada Februari 2025, keduanya akan segera memimpin Kabupaten Agam sebagai Bupati dan Wakil Bupati yang baru. (*)
Editor : Adetio Purtama