
PADEK.JAWAPOS.COM – Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Mona Sisca, menekankan pentingnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terstandar dalam tata kelola pelayanan informasi publik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam.
Hal itu disampaikan Mona dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Standar Operasional Prosedur Permintaan Layanan Informasi Publik” yang berlangsung di Aula Husni Kamil Manik, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, termasuk anggota KPU, Bawaslu, partai politik setempat, dan media.
Ketua KPU Agam, Herman Susilo, mengatakan FGD tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 2446/ORT.08-SD/01/2026.
“Kami berharap kehadiran Komisi Informasi Sumbar dan pihak terkait mampu memberikan masukan dan rekomendasi yang akan menyempurnakan SOP tata kelola pelayanan informasi di KPU Agam,” tutur Herman.
Menurut Herman, penyempurnaan SOP tersebut penting agar masyarakat dapat memperoleh haknya terhadap informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi dan PKPU Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Informasi Publik KPU.
Mona Sisca Soroti Pentingnya SOP yang Jelas
Mona Sisca menekankan bahwa penerapan SOP pelayanan informasi publik yang terstandar penting untuk memperkuat transparansi dalam penyelenggaraan pemilu.
“Jika KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu mampu menerapkan SOP yang jelas, ini akan mengurangi potensi sengketa informasi publik dan menjaga reputasi serta kinerja KPU. Akibatnya, ini akan meningkatkan partisipasi dan kepercayaan publik,” kata Mona.
Dalam FGD tersebut, Mona juga menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk meningkatkan standar layanan informasi publik.
Rekomendasi tersebut antara lain menetapkan SOP sebagai lampiran resmi dari keputusan KPU, mengembangkan integrasi sistem layanan digital, serta menyusun Dokumen Informasi Publik (DIP) secara komprehensif.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





