Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mona Sisca Tegaskan Pentingnya SOP Layanan Informasi Publik KPU Agam

Heri Sugiarto
Penulis: Heri Sugiarto❯
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Mona Sisca. (Foto: KI Sumbar)
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Mona Sisca. (Foto: KI Sumbar)

Advertisement

PADEK.JAWAPOS.COM – Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Mona Sisca, menekankan pentingnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terstandar dalam tata kelola pelayanan informasi publik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam.

Hal itu disampaikan Mona dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Standar Operasional Prosedur Permintaan Layanan Informasi Publik” yang berlangsung di Aula Husni Kamil Manik, Selasa (8/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, termasuk anggota KPU, Bawaslu, partai politik setempat, dan media.

Advertisement

Ketua KPU Agam, Herman Susilo, mengatakan FGD tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 2446/ORT.08-SD/01/2026.

“Kami berharap kehadiran Komisi Informasi Sumbar dan pihak terkait mampu memberikan masukan dan rekomendasi yang akan menyempurnakan SOP tata kelola pelayanan informasi di KPU Agam,” tutur Herman.

Menurut Herman, penyempurnaan SOP tersebut penting agar masyarakat dapat memperoleh haknya terhadap informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi dan PKPU Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Informasi Publik KPU.

Advertisement

Mona Sisca Soroti Pentingnya SOP yang Jelas

Mona Sisca menekankan bahwa penerapan SOP pelayanan informasi publik yang terstandar penting untuk memperkuat transparansi dalam penyelenggaraan pemilu.

“Jika KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu mampu menerapkan SOP yang jelas, ini akan mengurangi potensi sengketa informasi publik dan menjaga reputasi serta kinerja KPU. Akibatnya, ini akan meningkatkan partisipasi dan kepercayaan publik,” kata Mona.

Dalam FGD tersebut, Mona juga menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk meningkatkan standar layanan informasi publik.

Rekomendasi tersebut antara lain menetapkan SOP sebagai lampiran resmi dari keputusan KPU, mengembangkan integrasi sistem layanan digital, serta menyusun Dokumen Informasi Publik (DIP) secara komprehensif.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pariaman Paparkan Inovasi Layanan Informasi Publik 2026

Pariaman Paparkan Inovasi Layanan Informasi Publik 2026

Pemko Pariaman memaparkan capaian PPID dan inovasi digital dalam e-Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik 2026 di Sumatera Barat.

BMCKTR Sumbar Buka Informasi Proyek, Hasil Uji Laboratorium Punya Batas Akses

BMCKTR Sumbar Buka Informasi Proyek, Hasil Uji Laboratorium Punya Batas Akses

BMCKTR Sumbar menyatakan membuka informasi kegiatan pembangunan kepada masyarakat, tetapi hasil pemeriksaan laboratorium memiliki ketentuan

Wali Kota Padang Minta Kelurahan Percepat Akses Keterbukaan Informasi kepada Masyarakat

Wali Kota Padang Minta Kelurahan Percepat Akses Keterbukaan Informasi kepada Masyarakat

Fadly Amran meminta kelurahan di Padang memperkuat keterbukaan informasi agar program dan pelayanan pemerintah mudah diketahui masyarakat.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer