Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bukittinggi, AKP M. Irsyad Fathur Rachman, mengungkapkan kronologi kejadian tersebut dimulai ketika mobil Suzuki Escudo bernomor polisi BA 1724 AK melaju dari arah Bukittinggi menuju Pariaman.
“Kendaraan yang dikendarai Yasrul bersama penumpang isterinya, Wartina, diduga mengalami kehilangan kendali saat melintas di lokasi kejadian,” ungkap AKP M. Irsyad dalam keterangannya kepada wartawan.
Akibat hilang kendali, kendaraan bergerak ke arah kanan jalan dan menghantam dua bangunan rumah milik warga yang berada di sebelah kiri jalur kedatangan mobil tersebut.
Benturan keras yang terjadi menyebabkan Yasrul mengalami luka parah di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Sementara itu, Wartina yang merupakan istri korban mengalami luka sobek di bagian kening kiri dan kanan serta mengalami dislokasi bahu sebelah kanan.
“Korban segera dilarikan ke Puskesmas Patamuan Padangpariaman sebelum kemudian dirujuk ke RSUD Padangpariaman untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” jelas AKP M. Irsyad.
Kejadian ini juga menimbulkan kerusakan material yang tidak sedikit. Kedua rumah yang tertabrak mengalami kerusakan ringan, dengan rincian rumah milik Ali Umar mengalami kerusakan senilai Rp5 juta, sedangkan rumah Novet Yulianti juga rusak dengan nilai kerugian yang sama.
“Mobil Suzuki Escudo yang menjadi penyebab kecelakaan mengalami kerusakan parah dengan estimasi kerugian mencapai Rp20 juta,” tutup Kasat Lantas Polresta Bukittinggi. (*)
Editor : Adetio Purtama