Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

33 Artis Sawer Dikirim ke PSKW Sepanjang 2025

Putra Susanto • Senin, 17 November 2025 | 11:42 WIB

PEKAT: Tiga artis sawer yang terjaring penertiban penyakit masyarakat tengah dimintai keterangan petugas di Mako Satpol PP Agam, Jumat (14/11) dini hari.
PEKAT: Tiga artis sawer yang terjaring penertiban penyakit masyarakat tengah dimintai keterangan petugas di Mako Satpol PP Agam, Jumat (14/11) dini hari.

PADEK.JAWAPOS.COM-Penertiban hiburan malam di Kabupaten Agam makin tegas. Dua artis sawer kembali dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi di Solok, Jumat (14/11) dini hari, menambah daftar menjadi 33 orang yang telah dibina sepanjang Januari–14 November 2025.

Kepala Satpol PP Damkar Agam, Fauzi, mengatakan kedua artis tersebut terjaring dalam razia penyakit masyarakat (pekat) yang menyasar penginapan, hotel, room karaoke hingga orgen tunggal.

“Dari tiga orang yang diamankan di lokasi hiburan orgen tunggal di Padang Ambacang, satu dipulangkan karena tidak terbukti. Dua lainnya kita rujuk ke PSKW untuk pembinaan,” ujar Fauzi didampingi Kabid Tibumtranmas, Agam Yul Amar, kemarin.

Satpol PP Damkar Agam mengakui sebagian besar yang dikirim merupakan pelanggar berulang yang sebelumnya sudah terjaring namun tetap kembali beraktivitas.

Mereka dinyatakan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Penindakan ini, menurut Fauzi, merupakan bagian dari komitmen kepemimpinan Bupati–Wakil Bupati Agam, Benni Warlis–Muhammad Iqbal dalam menekan praktik yang dinilai bertentangan dengan norma agama dan adat Minangkabau.

“Razia pekat akan terus digencarkan. Tidak hanya di jalan raya, tapi sampai ke titik hiburan yang selama ini jadi tempat aktivitas pelanggaran,” tegasnya.

Selain penindakan, Satpol PP Damkar juga mengimbau pemilik usaha hiburan dan masyarakat agar tidak lagi memfasilitasi praktik yang melanggar perda.

“Kami berharap masyarakat ikut menjaga kesucian lingkungan sosial. Pemilik usaha hiburan diingatkan agar taat aturan, jangan hanya mengejar untung dan mengabaikan dampak sosialnya,” pungkas Fauzi. (ptr)

Editor : Novitri Selvia
#PSKW Andam Dewi di Arosuka Solok #fauzi #Satpol PP Damkar Agam #Artis Sawer