Padahal, sinkronisasi Dapodik tersebut ditujukan untuk kebaikan sekolah itu sendiri. Pasalnya jika pihak sekolah tidak melakukan sinkronisasi Dapodik tersebut, maka lembaga pendidikan tersebut tidak bisa menerima dana BOS.
Bahkan, agar pihak sekolah tidak kecolongan melakukan sinkronisasi Dapodik tersebut, pemerintah daerah melalui instansi terkait sudah mengingatkan masing-masing sekolah jauh-jauh hari. Namun, masih juga ada sekolah yang baru melakukan sinkronisasi Dapodik pada hari terakhir.
”Dapodik itu sangat perlu. Karena kalau tidak ada Dapodik, maka tidak dapat BOS sekolah tersebut. Dan itu adalah aturan,” sebut Kadisdik Sumbar, Adib Alfikri kepada Padang Ekspres, kemarin.
Dia menyebutkan, khusus untuk pencarian Dana BOS itu, batas akhir pembaruan Dapodik-nya pada 31 Agustus lalu. Jika pada waktu yang telah ditentukan itu tidak ada diperbarui dari pihak sekolah, maka dianggap sekolah tersebut tidak ada dan tidak masuk daftar lembaga pendidikan penerima dana BOS.
Untuk itu, dia menyarankan pihak sekolah khususnya lembaga pendidikan SMA dan SMK di bawah tanggung jawabnya, untuk jadi perhatian. Karena, keberadaan dana BOS selama ini sangat besar sekali artinya untuk penunjang operasional sekolah.
Dia juga tidak menapikan semua sekolah menerima dana BOS, terutama sekolah swasta. Karena, sekolah harus memiliki minimal 60 siswa untuk mendapatkan dana BOS tersebut.
”Tidak semua sekolah mau menerima dana BOS. Karena berat pertanggungjawabannya, dan ini akan dievaluasi penyalurannya. Kalau salah penyaluran, maka akan berdampak hukum,” tegasnya.
Seperti dikutip dari kanal YouTube PAUD Dikdasmen pada Sabtu (21/8), Kemendikbud Ristek melalui Dirjen PAUD Dikdasmen menyampaikan bahwa tujuan sinkronisasi data di Dapodik bertujuan untuk perhitungan dana BOS reguler.
Pasalnya berdasarkan Juknis Dana BOS 2021 yang tertuang pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, diketahui bahwa perhitungan dana BOS yang disalurkan ke sekolah dihitung berdasarkan nilai satuan dana dikali dengan jumlah peserta didik yang terdaftar pada Dapodik.
Mengingat memasuki tahun ajaran akademik baru, maka jumlah peserta didik tentu akan mengalami perubahan. Oleh karena itu, pihak sekolah diminta untuk segera melakukan pembaharuan data agar dana yang diterima sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Berdasarkan Dapodik per 22 Agustus 2021 diketahui baru 84 persen sekolah yang melakukan sinkronisasi. Pasalnya, apabila satuan pendidikan terlambat melakukan sinkronisasi maka akan berakibat pada keterlambatan pencairan dana BOS yang akan diterima.
Bahkan, Sutanto selaku Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen menyampaikan syarat dan kriteria penyaluran dana BOS tahap 3 ke sekolah, yaitu satuan pendidikan penerima dana BOS harus melakukan sinkronisasi di Dapodik paling lambat pada 31 Agustus 2021.
Satuan pendidikan memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang terdata pada Dapodik. Memiliki jumlah murid paling sedikit 60 peserta didik dalam kurun waktu tiga tahun terakhir dan tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.
”Sementara syarat untuk kriteria penyaluran; Pertama, menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2021; Dan, kedua memberikan data rekening atas nama satuan pendidikan yang aktif,” kata Sutanto.
Bagi sekolah yang tidak dapat memenuhi syarat dan kriteria yang berlaku maka konsekuensinya adalah tidak dapat ditetapkan sebagai sekolah penerima dana BOS tahap 3 tahun 2021 dan BOS Tahun Anggaran 2022.
Kendala Sinkronisasi Dapodik
Sutanto memberitahukan bahwa terdapat sejumlah kendala yang dialami oleh pihak satuan pendidikan, sehingga tidak dapat atau kesulitan melakukan sinkronisasi Dapodik. Di antaranya, keterbatasan infrastruktur di satuan pendidikan seperti listrik, internet dan komputer.
Lalu, pergantian SDM di satuan pendidikan, proses penginputan peserta didik yang belum diluluskan atau dimutasikan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut dan mempercepat proses sinkronisasi, pemerintah pusat sudah menggunakan fasilitas SMS, WhatsApp, media sosial maupun Telegram broadcast ke dinas dan satuan pendidikan.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan sistem dan memperbaikinya secara berkala untuk membantu proses validasi data Dapodik. Diketahui bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 52,5 triliun untuk diberikan seluruh satuan pendidikan di Indonesia.
Untuk rinciannya, tingkat SD adalah sekitar 147.610 sekolah, tingkat SMP 39.461 sekolah, SMA 13.374 sekolah, SMK sebanyak 14.000 sekolah dan SLB sebanyak 2.217 sekolah. Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) berkisar Rp 900.000-Rp 1.960.000 per siswa. Lalu, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp 1.100.000-Rp 2.480.000 per siswa.
Kemudian, Sekolah Menengah Atas (SMA) Rp 1.500.000-Rp 3.470.000 per siswa. Dan, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Rp 1.600.000-Rp 3.720.000 per siswa. Serta, Sekolah Luar Biasa (SLB) Rp 3.500.000-Rp 7.940.000. per siswa.
Nilai satuan dana BOS yang diberikan berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dari Badan Pusat Statistik dan Indeks Besaran Peserta Didik (IPD) yaitu berdasarkan jumlah peserta didik per sekolah yang terdaftar di Dapodik. IKK adalah indeks harga yang menggambarkan tingkat kemahalan konstruksi seperti jasa konstruksi hingga bahan bangunan di kabupaten/kota.
Pasalnya, ada sejumlah daerah yang kesulitan mendapatkan bahan baku untuk membangun sekolah maupun penyedia jasa konstruksi. Kondisi tersebut tentu saja akan berdampak terhadap operasional sekolah. Jadi, semakin sulit letak geografisnya, maka semakin tinggi pula IKK-nya. Dengan demikian, nilai satuan dana BOS juga akan lebih tinggi.
Penggunaan Dana BOS
Pencairan dana BOS 2021 akan langsung dikirim ke rekening sekolah. Dana yang sudah diterima bisa langsung digunakan untuk memenuhi seluruh kebutuhan pembelajaran. Namun sesuai dengan ketentuan Permendikbud No 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa oleh Satuan Pendidikan, pihak sekolah harus melaksanakan PBJ melalui SIPLah.
Tujuannya agar pemerintah dapat mengawasi penggunaan dana BOS. Pemerintah juga menjalin kerja sama dengan sejumlah marketplace seperti Blibli, Blanja, INTI, Eureka, Pesona Edu dan Toko Ladang untuk memudahkan sekolah dalam memenuhi kebutuhan pembelajaran.
Dengan begitu, para pelaku usaha di bidang pendidikan dapat menjual produk atau jasa di marketplace yang sudah bekerjasama dengan SIPLah. Hal tersebut tentu saja akan sangat membantu para penjual untuk mendapatkan keuntungan yang lebih maksimal dan menjadi solusi tepat untuk mengembangkan skala bisnis kamu. (zul) Editor : Novitri Selvia