Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kadinkes Payakumbuh Tak Ditahan, Tersangkut Kasus Penyimpangan Dana Covid

Novitri Selvia • Jumat, 26 November 2021 | 10:34 WIB
TERSANGKUT KASUS: Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Payakumbuh Bakhrizal sewaktu menjalani pemeriksaan di Kejari Payakumbuh, kemarin.(IST)
TERSANGKUT KASUS: Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Payakumbuh Bakhrizal sewaktu menjalani pemeriksaan di Kejari Payakumbuh, kemarin.(IST)
Kasus dugaan penyimpangan dana Covid-19 tahun 2020 di Kota Payakumbuh memasuki babak baru. Kemarin (25/11), Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Payakumbuh Bakhrizal sebagai tersangka. Namun, Bakhrizal tidak ditahan karena yang bersangkutan anggota satgas Covid-19.

”Perkara menyangkut pengadaan alat pelindung diri (APD) di Dinas Kesehatan Payakumbuh memasuki tahap baru. Penyidik telah menetapkan seorang tersangka,” sebut Kajari Payakumbuh Suwarsono didampingi Kasi Pidsus Satria Lerino dan Kasi Intel Robby Prasetya kepada wartawan di Kejari Payakumbuh, kemarin (25/11).

Menurut dia, tersangka Bakhrizal salah seorang atas ekspos tiga hari lalu. ”Kita menetapkan seorang tersangka ini, sekarang masih dalam tahap pemeriksaan hari ini (kemarin, red),” ujar Suwarsono. Dia membenarkan bahwa tersangka tidak ditahan, karena salah seorang anggota satgas Covid-19,” katanya.

Kasi Pidsus Satria Lerino menyebutkan, tersangka Bakhrizal kepala OPD di Kota Payakumbuh. ”Kasus masih terus berjalan dan melihat indikasi ini, atau selajutnya, perbuatan-perbuatan yang nanti ada melibatkan orang lain,” ungkapnya.

Satria menekankan bahwa biasanya tindak pidana korupsi ini tidak dilakukan sendirian melainkan bersama-sama. ”Jadi, nanti dalam waktu yang tidak lama lagi, mungkin kita akan terus kembangkan permasalaham ini,” ungkapnya.

Pihaknya sudah mengantongi alat bukti sebelum menetapkan status tersangka kepada bersangkutan. ”Kita telah mengantongi alat bukti, bukan minimal dua tetapi telah empat alat bukti,” tegas dia.

Ia menegaskan bahwa tidak ada keraguan dari Kejari Payakumbuh untuk membuktikan di persidangan. ”Kami mohon maaf nanti, kepada pihak-pihak jika dalam hal ini tersinggung. Ini semua semata-mata tupoksi kami, khususnya bidang hukum,” harapnya.

Satria juga berharap, kejadian ini tidak menimbulkan kagaduhan namun menjadi pembelajaran dalam menggunakan dana, khususnya dana Covid-19. ”Kasus ini murni penyimpangan yang dilakukan oknum,” tutupnya.

Di sisi lain, penasihat hukum Bakhrizal, Setia Budi mengatakan bahwa pihaknya ikut mendampingi pemeriksaan kliennya. ”Beliau menjawab sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan selaku penguasa pengguna anggaran pengadaan APD Covid-19,” katanya.

Dalam pemeriksaan kliennya kooperatif dengan penegak hukum dan telah memberikan keterangan apa adanya. ”Selaku kuasa hukum, karena ditetapkan sebagai tersangka, kami mengajukan surat penangguhan penahanan. Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, beliau sangat dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 di lapangan sehingga tidak dilakukan penahanan oleh Kejari,” tutupnya.

Pantauan Padang Ekspres di Kejari Payakumbuh, Kadinkes Kota Payakumbuh datang menggunakan baju batik berwarna merah hati kotak-kotak hitam dan bercelana dasar warna hitam. Hingga pukul 17.00, petugas Kejari Payakumbuh masih melakukan penyidikan terhadap tersangka.

Sebelumnnya, aparat Kejari Payakumbuh melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di Kantor Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, Kantor PDAM, serta RSUD Adnan WD. Diketahui, penggeledahan dilakukan secara bertahap oleh tim kejaksaan berasal dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dan tim intel, Senin (12/11) lalu.

Aparat pertama kali menggeledah Dinkes Payakumbuh di kawasan Sawahpadang. Terlihat, petugas menggeledah ruangan kepala dinas, bendahara dan gudang. Sejumlah berkas terlihat dibawa tim jaksa yang bolak balik ke lantai dua kantor tersebut. Usai mendapat dokumen yang dirasa perlu, jaksa meninggalkan kantor Dinkes.

Selepas itu, digeledah kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sago. Penggeledahan dilakukan di ruang Direktur Utama PDAM Tirta Sago sejumlah dokumen dibawa petugas. Berikutnya, giliran RSUD Adnaan WD Payakumbuh digeledah. Petugas menggeledah ruangan Direktur RSUD. (rid) Editor : Novitri Selvia
#(Kajari) Payakumbuh #Penyimpangan Dana Covid #Kadinkes Payakumbuh