Pria asal Bima itu menganggap, putusan MKMK sebagai bagian dari pembunuhan karakter kepadanya. Anwar mengatakan, dirinya rela melepas jabatan ketua MK. Sesuai keyakinannya sejak awal, jabatan merupakan milik Allah.
“Sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK, tidak sedikitpun membebani diri saya,” ujarnya di Gedung MK Jakarta.
Meski demikian, dia merasa perlu untuk memberikan klarifikasi kepada publik. Anwar mengaku, sejak lama telah mengetahui upaya politisasi sekaligus menjadikanya sebagai objek tertentu. Bahkan, dia mengendus sebelum MKMK terbentuk.
Namun, Anwar terus berupaya berpikir positif dan tetap melanjutkan pembentukan MKMK. Termasuk tetap memenuhi kewajiban sebagai Ketua MK untuk memfasilitasi segala sesuatunya. Sayangnya, dalam prosesnya, Anwar menilai kerja MKMK menabrak sejumlah aturan.
Pertama adalah pelanggaran terhadap ketentuan peradilan etik yang semestinya digelar tertutup sesuai dengan Peraturan MK. Kedua, jenis sanksi dalam putusan yang tidak sesuai norma dalam ketentuan peraturan MK.
Meski dengan dalih melakukan terobosan hukum, dia menilai hal tersebut tetap tidak dibenarkan. “Tetap merupakan pelanggaran norma, terhadap ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Anwar juga menepis tudingan adanya intervensi padanya. Dia mengklaim, sejak menjadi hakim hampir 40 tahun, dirinya tidak pernah melakukan hal tercela. Itu dibuktikan dengan tidak pernah berurusan dengan Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, hingga majelis etik MK.
Anwar menyadari, ketika menangani perkara batas usia capres dan cawapres, muatan politik sangat kuat. Namun dia menegaskan tetap patuh terhadap asas-asas yang berlaku. “Saya tidak pernah takut dengan tekanan dalam bentuk apapun, dan oleh siapapun dalam memutus sebuah perkara,” terangnya.
Oleh karenanya, tudingan soal intervensi dia anggap sebagai fitnah yang keji dan tidak berdasarkan atas hukum. Lagi pula, lanjut dia, perkara itu hanya menyangkut norma dan bukan kasus konkret. Kemudian, pengambilan putusannya pun bersifat kolektif kolegial.
Anwar juga membeberkan alasannya yang tidak mundur saat menangani perkara usia capres. Dia beralasan, sejak era kepemimpinan Jimly Ashiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, hingga Arief Hidayat, ada banyak perkara yang mengandung konflik kepentingan.
Bahkan, berkaitan langsung dengan nasib hakim seperti norma usia hakim MK dan sebagainya. Dalam perkara-perkara tersebut, semua hakim tetap menguji perkara yang berkaitan dengan kepentingannya sendiri. Sebab, secara teori MK adalah pengadilan norma.
Anwar juga menepis tudingan soal dirinya yang disebut meloloskan pasangan calon tertentu. “Toh, juga bukan kami yang nantinya punya hak untuk mengusung calon, dan yang akan menentukan siapa calon pasangan terpilih kelak, tentu rakyatlah,” tegasnya.
Meski merasa difitnah secara kejam, Anwar menegaskan tidak akan mengambil upaya hukum apapun. “Semoga yang fitnah dan mendzolimi saya diampuni Allah,” pungkasnya.
Sementara itu, MK akan menggelar pemilihan Ketua hari ini. Hal itu diputus dalam rapat permusyawaratan hakim. Sekjen MK Heru Setiawan mengatakan, sesuai amar putusan MKMK pemilihan ketua harus dilakukan dalam 2x24 jam.
Proses pemilihan, akan dilakukan dengan rapat para hakim. “Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat dan seterusnya,” ujarnya. Sesuai ketentuan Peraturan MK nomor 6 tahun 2023, proses pemilihan akan dilalukan melalui musyawarah mufakat. Dalam hal tak tercapai kesepakatan, pemilihan dilakukan melalui voting.
Usai tuntasnya proses MKMK, perkara usia capres kembali disidangkan kemarin. Gugatan sendiri diajukan oleh Mahasiswa Universitas NU Brahma Aryana. Dengan adanya putusan MKMK, penguji berharap putusan dilakukan rewiew ulang.
Dalam petitumnya, dia meminta agar syarat berpengalaman sebagai kepala daerah setidaknya pernah menjadi gubernur. Norma itu dinilai lebih tepat karena saat putusan 90/2023 dibacakan, secara substansi pilihan itu yang lebih banyak.
Respon Putusan MKMK
Sementara itu, putusan MKMK terus menuai pro kontra di masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menilai putusan MKMK sudah tepat. “Menurut saya itu justru putusan yang tepat,” kata Mahfud.
Menurut dia, bila ketua MK yang sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran berat dicopot dengan tidak hormat dari jabatan hakim, Anwar bisa mengusulkan pembentukan MKMK baru untuk banding.
Karena itu, Mahfud menilai putusan MKMK mencopot Anwar dari jabatan ketua MK dari jabatannya dan melarang yang bersangkutan menyidangkan perkara pemilu merupakan putusan tepat. “Dia nggak bisa minta banding. Sudah final, mengikat, dan berlaku sejak tadi malam,” imbuhnya.
Meski begitu, secara akademis dia menyatakan sepakat dengan Bintan Saragih. “Tapi, kalau dicopot dia bisa naik banding, bisa minta MKMK lain yang baru untuk menilai kembali,” tambah dia.
Sementara gelombang desakan agar Anwar Usman mundur dari hakim konstitusi menguat. Putusan MKMK yang memvonis bahwa Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik sudah sepantasnya menjadi alasan yang kuat untuk mundur.
Pakar Hukum Universitas Padjajaran Prof Susi Dwi Harijanti mengatakan, dengan putusan MKMK dapat dipastikan bahwa Anwar Usman tidak lagi bisa menangani kasus sengketa pemilu baik pilpres dan pileg. “Karena itu saya mengimbau agar Bapak Anwar Usman mundur dari posisi hakim konstitusi,” terangnya.
Begitu pula dengan SETARA Institute. Ketua Badan Pengurus SETARA Institute Ismail Hasani mengatakan, faktanya sesuai putusan MKMK, Anwar Usman melakukan pelanggaran berat secara etik dan moral dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Perkara tersebut tidak diputus berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, melainkan untuk memupuk kekuasaan. “Anwar Usman kini menjadi beban bagi MK,” paparnya.
Karena itu SETARA Institute mendesak agar Anwar Usman mundur dari posisinya sebagai hakim MK. Mundurnya Anwar Usman akan mengembalikan marwah MK. “Jangan menjadi beban lagi untuk MK,” ujarnya.
Sementara Koordinator Komite Pemilih (Tepi) Indonesia Jeirry Sumampow menjelaskan, putusan MKMK sulit menyelamatkan marwah dan kehormatan MK. Sebab, pelanggar berat bernama Anwar Usman masih berada di MK. “Agak sulit kembali percaya ke MK,” jelasnya.
Menurutnya, masih ada potensi Anwar Usman mencoba mempengaruhi putusan MK lainnya kedepan. Karena itu sebaiknya Anwar Usman segera mengundurkan dari hakim MK. “Demi menyelamatkan kehormatan, kewibawaan, dan kepercayaan publik terhadap MK,” urainya.
Apalagi, lanjutnya, pelanggaran etik berat tersebut juga berdampak pada putusan perkara nomor 90 yang cacat secara etik. Ada masalah etik dan moral yang serius dalam dasar regulasi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. “Secara etik dan moral pencalonan Gibran sebagai cawapres harusnya batal,” terangnya.
Sementara itu, YLBHI dan 18 LBH Kantor menilai putusan MKMK terhadap Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya adalah putusan yang bermasalah. Putusan MKMK itu dinilai berkompromi dengan perbuatan tercela Anwar Usman.
“MKMK mestinya memberikan putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH),” kata Arif Maulana, wakil ketua YLBHI bidang advokasi.
Arif menjelaskan, putusan MKMK itu membiarkan berlakunya putusan 90/PUU-XXI/2023 yang seharusnya dinyatakan tidak sah. Sebagaimana diketahui, putusan MK tersebut membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres Prabowo Subianto. “Peradilan sesat MKMK ini kembali mengulang kesalahan yang sama,” tuturnya.
YLBHI dan LBH Kantor juga memandang putusan MKMK gagal menjawab kebutuhan mendesak penyelamatan MK dari krisis kepercayaan publik. Seperti diketahui, usai keluarnya putusan MK terkait batas usia capres-cawapres, kepercayaan publik terhadap MK tergerus.
“Skandal putusan (MK) bermasalah itu memberikan karpet merah untuk Gibran maju sebagai cawapres,” ungkapnya.
Arif menyesalkan putusan MKMK yang tidak berani mengambil momentum untuk melakukan koreksi terhadap putusan 90. Padahal, dalam ketentuan Pasal 17 ayat (6) dan (7) UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa putusan dianggap tidak sah jika diambil oleh hakim yang memiliki konflik kepentingan dan harus diperiksa kembali oleh hakim yang berbeda. “Ketentuan tersebut dapat dijadikan sandaran MKMK untuk mengambil terobosan hukum,” lanjutnya.
Upaya Mendegradasi
Terpisah, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai putusan MKMK bagian dari upaya untuk mendegradasi pasangan Prabowo-Gibran. “Semua cara itu dilakukan karena pasangan ini yang ditunggu-tunggu oleh rakyat,” ujar Muzani.
Namun demikian, menurut Muzani, upaya tidak dapat melemahkan. Sebaliknya, itu justru menjadi penyemangat setiap kader dan simpatisan untuk memenangkan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 mendatang.
Untuk itu, dia meminta seluruh kader dan simpatisan Prabowo-Gibran untuk fokus dalam kerja-kerja pemenangan. “Apapun yang kau omong dan tuduh tentang pasangan ini Insya Allah pasangan ini akan menang dalam pemilu yang akan datang,” jelas Muzani disambut tepuk tangan ribuan kader.
Kemenangan Prabowo-Gibran, lanjutnya, akan memberikan kebaikan kepada taraf hidup semua kaum. Mulai dari petani, nelayan, buruh, guru hononer, kaum santri, pondok pesantren, dan rakyat miskin. Karena pasangan Prabowo-Gibran adalah pasangan yang siap mengabdi seutuhnya kepada bangsa dan negara. (far/syn/idr/tyo/lyn/lum/jpg) Editor : Novitri Selvia