Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Nixon LP Napitupulu menyambut baik rencana tersebut. Menurutnya, skema KPR 35 tahun akan mempermudah sekaligus meringankan cicilan masyarakat yang ingin memiliki rumah.
Hal senada disampaikan oleh Chief Economist Bank BTN Winang Budoyo. Winang menilai adanya skema KPR 35 tahun akan mendongkrak sisi demand karena nasabah akan memiliki cicilan yang lebih rendah.
Dari sisi pembiayaan, Winang menuturkan program ini juga perlu didukung dengan skema yang menunjang kemampuan bank untuk menyalurkan pembiayaan.
Winang mengusulkan agar skema KPR 35 tahun menggunakan suku bunga berjenjang. Skema tersebut berarti setelah melewati periode tertentu, suku bunga dapat dinaikkan secara bertahap. Winang mengusulkan kenaikan bertahap dilakukan dalam jangka waktu 10 tahun.
Winang menilai, usulan tersebut akan menjadi solusi yang tepat untuk mengatasi potensi risiko kredit macet. Pasalnya, dalam jangka waktu 10 tahun, kondisi perekonomian nasabah KPR sudah meningkat dibandingkan pada saat pertama kali mengambil KPR.
“Secara historis, kami melihat bahwa dalam jangka waktu 10 tahun, kondisi perekonomian nasabah KPR sudah meningkat dibandingkan pada saat pertama kali mengambil KPR,” kata Winang.
Secara umum, rencana skema KPR 35 tahun dinilai sebagai langkah positif untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian. Skema ini akan memberikan kemudahan bagi kalangan milenial dan gen Z untuk memiliki rumah sendiri.
Usulan skema KPR 35 tahun hingga saat ini masih dikaji oleh Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) Kementerian PUPR. Skema tersebut diadopsi dari skema KPR di Jepang yang sukses dengan sistem perumahannya.
Rencana skema KPR 35 tahun juga merupakan langkah Pemerintah secara bertahap menuju zero backlog di 2045. Hingga 2021, angka backlog di Indonesia masih mencapai 12,71 juta unit.(jpg) Editor : Admin Padek