Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Buat yang Mau Kredit? Pahami Fidusia dan Jaminan Fidusia, Berikut Penjelasannya!

Randi Zulfahli • Senin, 11 November 2024 | 12:51 WIB

Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan dan Jaminan Fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk Fidusia.
Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan dan Jaminan Fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk Fidusia.
PADEK.JAWAPOS.COM—Bagi beberapa orang, Fidusia sudah tak asing lagi, terutama mereka yang berkecimpung di dunia perbankan dan Lembaga Pembiayaan (perkreditan) maupun leasing.

Namun tidak bagi kebanyakan masyarakat awam yang biasanya hanya mengetahui tentang bagaimana memperoleh pinjaman atau kredit baik dalam bentuk uang tunai maupun barang, baik dengan jaminan maupun tidak.

Nah, dikutip dari akun resmi Kemenkumham RI, kali ini padek.jawapos.com akan membahas sedikit tentang Fidusia dan Jaminan Fidusia. Buat yang mau kredit, wajib tahu ini!

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Pengalihan hak kepimilikan tersebut dilakukan dalam bentuk Jaminan Fidusia. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu.

Apa manfaat Fidusia?

  1. Kreditur

Mendapatkan hak pelunasan terlebih dahulu dari kreditur lain apabila debitur wanprestasi.

  1. Debitur

* Debitur tetap dapat menguasai objek jaminan Fidusia.

* Debitur dapat menggunakan objek jaminan untuk melakukan usahanya.

Gampangnya, jaminan Fidusia memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan menggunakan jaminan Fidusia. Jadi tidak ada proses kekerasan dan perampasan aset secara paksa ya!

Jaminan Fidusia menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud sehubungan dengan utang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan Fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.

Jaminan Fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.

Dari definisi yang diberikan jelas bagi kita bahwa Fidusia dibedakan dari Jaminan Fidusia, dimana Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan dan Jaminan Fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk Fidusia. (*)

Editor : Adetio Purtama
#fidusia #kredit #pembiayaan #Jaminan Fidusia