Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kabar Baik! Hari Ini Emas Antam Naik Rp8.000, jadi Rp1.476.000 per Gram

Randi Zulfahli • Senin, 18 November 2024 | 10:10 WIB

Ilustrasi emas batangan.
Ilustrasi emas batangan.
PADEK.JAWAPOS.COM—Harga emas yang dijual oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) atau harga emas Antam akhirnya mencatat kenaikan signifikan pada perdagangan Senin (18/11/2024). Pada perdagangan sebelumnya, harga emas Antam terus menerus tertekan sejak beberapa hari terakhir.

Dirangkum dari situs Logam Mulia pada Senin (18/11/2024) harga emas Antam naik Rp8.000 per gram. Harga emas Antam dipatok Rp1.476.000 per gram. Pada perdagangan Sabtu (16/11/2024) dan Minggu (17/11/2024), harga emas Antam dibanderol Rp1.468.000 per gram.

Demikian juga dengan harga emas Antam pembelian kembali atau buyback juga naik Rp8.000 ke posisi Rp1.326.000 per gram. Harga buyback ini adalah jika anda ingin menjual emas, Antam akan membelinya di harga Rp1.326.000 per gram.

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lainnya per Senin (18/11/2024) dan belum termasuk harga pajak:

-Harga emas 0,5 gram: Rp788.000

-Harga emas 1 gram: Rp1.476.000

-Harga emas 2 gram: Rp2.892.000

-Harga emas 3 gram: Rp4.313.000

-Harga emas 5 gram: Rp7.155.000

-Harga emas 10 gram: Rp14.255.000

-Harga emas 25 gram: Rp35.512.000

-Harga emas 50 gram: Rp70.945.000

-Harga emas 100 gram: Rp141.812.000

-Harga emas 250 gram: Rp354.265.000

-Harga emas 500 gram: Rp708.320.000

-Harga emas 1.000 gram: Rp1.416.600.000

Harga jual ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10.000.000. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,25% untuk pemegang NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22.

Kelengkapan dokumen identitas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak untuk individu, badan usaha, dan instansi pemerintah termasuk mencakup penggunaan NIK sebagai NPWP. (*)

Editor : Adetio Purtama
#harga emas #emas #harga emas Antam #Emas Antam Naik