Keputusan ini diambil dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang menyatakan Sritex insolven atau tidak mampu membayar utang.
Bangkrutnya Sritex membawa dampak besar, terutama bagi 12 ribu karyawannya yang kini menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Selain itu, dampak lanjutan terhadap ekonomi lokal pun menjadi perhatian.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah telah menyusun langkah strategis untuk mengurangi dampak sosial akibat PHK massal ini. Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kurator dan pemerintah daerah terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum Idul Fitri.
“Kami juga telah menyiapkan 9 ribu lowongan pekerjaan di berbagai sektor, seperti industri rokok dan garmen, serta berbagai program pelatihan keterampilan bagi eks-karyawan Sritex,” ungkapnya.
Selain itu, Disnakertrans akan membuka posko khusus untuk membantu pekerja dalam mengurus pencairan JHT dan hak lainnya.
Salah satu kurator kepailitan Sritex, Denny Ardiansyah, memastikan hak-hak karyawan akan diprioritaskan, termasuk pesangon. Namun, pembayaran masih menunggu hasil penjualan aset perusahaan.
“Kami harus menunggu hasil lelang aset untuk bisa membayarkan hak karyawan. Proses appraisal sedang berjalan, setelah itu kami ajukan lelang eksekusi,” jelasnya.
Denny juga mengimbau pekerja untuk segera melengkapi berkas administrasi terkait pesangon. Kurator berjanji akan bekerja sama dengan serikat pekerja dan dinas terkait untuk memastikan hak-hak karyawan terpenuhi.
Direktur PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, mengungkapkan kesedihannya atas keputusan ini.
“Setelah 21.382 hari perjalanan, sejak berdiri pada 16 Agustus 1966 hingga hari ini, 28 Februari 2022, akhirnya Sritex harus mengakhiri perjalanannya. Kami berterima kasih atas loyalitas dan dedikasi semua pihak,” katanya.
Sementara itu, perwakilan pekerja, Slamet Kaswanto, berharap proses pemberesan dapat segera dilakukan agar hak-hak karyawan terpenuhi. Ia juga berharap Sritex dapat kembali beroperasi.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI turut mengambil langkah untuk membantu eks-karyawan Sritex. Wamenaker Emmanuel Ebenezer memastikan para buruh yang terkena PHK akan mendapatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta kemudahan dalam mendapatkan pekerjaan baru.
“Kami mencarikan pekerjaan bagi eks-karyawan Sritex di wilayah sekitar pabrik tanpa syarat atau batasan usia. Selain itu, ada 10 ribu lowongan di Garut dan 30 ribu dari perusahaan ponsel asal Tiongkok yang bisa dimanfaatkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Noel sempat menyebut kepailitan Sritex diduga terjadi akibat kelalaian manajemen dalam pembayaran utang yang mencapai Rp 14,64 triliun. Ia juga menyinggung adanya "tangan setan" di balik kebangkrutan Sritex, meski enggan menyebut siapa yang dimaksud.
Dengan berbagai langkah yang disiapkan, pemerintah dan kurator berupaya meminimalisir dampak sosial dari bangkrutnya Sritex, sembari menunggu proses penyelesaian hak-hak karyawan yang masih berjalan. (jpg)
Editor : Hendra Efison