”Perusahaan besar dapat menyisihkan sebagian hartanya untuk diinfakkan melalui bank syariah. Dengan nominal cukup namun rutin, uangnya digunakan untuk penguatan ekonomi syariah,” ujar Ketua Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) Sumbar yang juga Rektor Universitas Eka Sakti Padang, Prof Sufyarma Marsidin di Padang, (19/6).
Sufyarma menyebut bahwa perusahaan besar, termasuk industri semen dan pemilik usaha retail, mal, industri wisata dan perhotelan, dapat membantu memberikan sumbangsih dalam memperkuat sistem ekonomi berbasis syariah.
Menurut dia, sektor hotel dan usaha minimarket juga memiliki potensi besar untuk berkontribusi melalui wakaf. Pemerintah harus turut berperan aktif dengan mendorong sektor-sektor tersebut agar secara rutin menyisihkan sebagian hasil pendapatannya untuk disalurkan ke bank syariah.
”Dengan skema wakaf produktif, dana yang terkumpul bisa disalurkan kepada pelaku UMKM. Seperti, penjual makanan dan pedagang kecil. Ini akan mendorong pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan,” katanya.
Meski upaya ini mulai terlihat, Sufyarma mengakui masih ada tantangan besar, terutama dalam hal pemahaman masyarakat terhadap sistem ekonomi syariah.
”Banyak masyarakat yang belum tahu secara mendalam bagaimana sistem bagi hasil itu pada bank syariah. Butuh paradigama antaran bank konvesional dan syariah,” jelas Sufyarma.
Selanjutnya, kata Sufyarma, bagaimana Kementerian Agama, Dinas UMKM dan pemerintah daerah turut ke lapangan menemui pelaku usaha yang memiliki potensi besar dalam memberikan kontribusi ekonomi melalui wakaf.
”Pemerintah harus temui langsung pelaku usaha yang memiliki keuntungan besar dan ajak mereka berkontribusi kepada masyarakat melalui bank syariah,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua Tanfidziah NU Wilayah Sumbar, Prof Ganefri menekankan bahwa bahwa bisnis berbasis syariah bukan hanya bicara keuntungan, tapi juga kepercayaan, amanah, dan keberkahan.
Oleh karena itu, ia berharap usaha-usaha seperti tour & travel umrah dan haji dapat menjadi contoh nyata dari bagaimana bisnis syariah seharusnya dijalankan: profesional, jujur, dan berorientasi pada pelayanan ibadah.
Diakui Ganefri, meskipun ekonomi syariah berkembang cukup pesat beberapa tahun terakhir, namun masih ada tantangan serius yang harus dibenahi, seperti rendahnya literasi keuangan syariah di kalangan masyarakat dan kurangnya tenaga profesional di bidang ekonomi Islam. Makanya, dia mendorong agar pemerintah daerah memberikan dukungan regulasi lebih konkret untuk mengakselerasi pertumbuhan sektor ini.
Baca Juga: Penggalian Sumur di Padangpariaman, Polisi Evakuasi 8 Barang Bukti Korban Pembunuhan
Kaprodi Ekonomi Islam FEB Unand Dr Neng Kamarni SE MS menyebutkan bahwa, literasi keuangan bukan sekadar mengetahui istilah-istilah seperti tabungan, investasi, atau asuransi.
Dalam konteks Islam, literasi keuangan berarti pemahaman menyeluruh tentang cara mengelola harta sesuai syariah: tanpa riba, tanpa gharar (ketidakpastian), dan tanpa maysir (spekulasi). Umat Islam didorong untuk mencari nafkah dan mengelola keuangan dengan bijaksana sebagai bagian dari ibadah.
Sayangnya, kata dia, pemahaman ini belum merata. Banyak masyarakat yang masih lebih familiar dengan produk keuangan konvensional, tanpa menyadari bahwa tersedia pilihan yang sesuai syariah dan tak kalah kompetitif.
Kurangnya edukasi, informasi yang terbatas, dan akses yang belum merata menjadi beberapa penyebabnya. Bahkan, sebuah penelitian terbaru melibatkan 250 responden muslim berusia 20–60 tahun di Indonesia mengungkap temuan menarik. Penelitian ini ingin melihat seberapa besar pengaruh literasi keuangan syariah terhadap keputusan seseorang dalam berinvestasi pada produk keuangan Islam. (*)
Editor : Eri Mardinal