Tindakan tersebut dilakukan setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan sebesar 8 persen.
"Langkah penghentian sementara ini merupakan bagian dari mekanisme pengamanan untuk memastikan kegiatan perdagangan tetap teratur, wajar, dan efisien," ujar Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad dalam rilis yang diterima Padek, Rabu siang (28/1/2026).
BEI menyatakan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Perdagangan Dilanjutkan Pukul 14:13:13 Tanpa Perubahan Jadwal
Menurut Kautsar, perdagangan dijadwalkan kembali beroperasi pada pukul 14:13:13 waktu JATS.
"BEI memastikan tidak ada perubahan jadwal perdagangan meski terjadi trading halt," katanya.
Kebijakan penghentian sementara ini berlandaskan ketentuan dalam Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025.
Peraturan tersebut mengatur pelaksanaan langkah stabilisasi saat indeks mengalami penurunan pada tingkat tertentu.
Dasar Regulasi dan Informasi Lanjutan
BEI menyampaikan bahwa informasi lebih lanjut mengenai ketentuan trading halt dan peraturan yang menjadi dasar pelaksanaannya dapat diakses melalui situs resmi BEI.
Publik dapat merujuk pada Peraturan Nomor II-A pada bagian Peraturan Perdagangan, serta Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025 pada bagian Keputusan Direksi.(*)
Editor : Heri Sugiarto