Ajakan itu disampaikan Ketua Umum ICCN, Tb Fiki C Satari, yang menilai Indonesia telah memasuki era ekonomi berbasis kreativitas, namun sistem tata kelola masih belum selaras.
Fiki menyebut, peristiwa tersebut menunjukkan adanya ketimpangan antara perkembangan sektor ekonomi kreatif dengan sistem pengadaan dan penilaian kinerja yang masih menggunakan pendekatan ekonomi berbasis barang dan konstruksi.
Menurutnya, pendekatan tersebut kerap tidak mampu menangkap nilai sebenarnya dari sebuah karya kreatif.
Produk kreatif, kata dia, tidak hanya terdiri dari bahan dan alat, tetapi juga memuat ide, proses kreatif, kekayaan intelektual, hingga manajemen produksi.
“Produk kreatif tidak hanya terdiri dari bahan dan alat, tetapi juga mengandung ide, kreativitas, proses kreatif, kekayaan intelektual, manajemen produksi, serta nilai karya yang tidak selalu dapat diukur dengan pendekatan biaya fisik semata,” ujar Fiki C Satari, Minggu (29/3/2026).
Dorong Kerangka Kebijakan Adaptif
Fiki menegaskan, Indonesia membutuhkan kerangka kebijakan yang lebih adaptif terhadap sektor ekonomi kreatif. Hal itu terutama berkaitan dengan mekanisme pengadaan jasa kreatif oleh pemerintah, pemerintah desa, maupun lembaga publik lainnya.
Ia menilai, perlu adanya pedoman bersama yang mencakup standar biaya, standar output, serta standar proses kerja kreatif.
Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan kesamaan pemahaman antara pelaku industri kreatif, pemerintah, auditor, hingga aparat penegak hukum.
“Jika Indonesia ingin menjadikan ekonomi kreatif sebagai tulang punggung ekonomi masa depan, maka yang harus dibangun bukan hanya talenta dan industrinya, tetapi juga sistem, regulasi, dan tata kelola yang memahami karakter kerja kreatif,” katanya.
Momentum Dialog Nasional
ICCN mendorong agar polemik yang terjadi menjadi titik awal dialog nasional yang melibatkan pelaku industri kreatif, pemerintah, lembaga pengadaan, auditor, serta pembuat kebijakan.
Dialog tersebut bertujuan menyusun kerangka pengadaan dan penilaian jasa kreatif yang lebih adil, akuntabel, dan sesuai dengan karakter ekonomi kreatif di Indonesia.
Fiki menambahkan, ICCN berkomitmen memberikan kontribusi nyata dalam proses tersebut. Salah satunya melalui advokasi penyusunan regulasi dan pedoman bersama terkait pengadaan jasa kreatif.
Selain itu, ICCN juga mendorong penguatan kelembagaan pelaku kreatif di berbagai daerah sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi kreatif yang lebih solid.(*)
Editor : Hendra Efison