PADEK.JAWAPOS.COM-PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 secara elektronik pada Kamis (11/6/2026). Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris Perseroan.
Keputusan ini menjadi salah satu hasil utama RUPST PTBA 2025. Selain perubahan pengurus, pemegang saham juga menyetujui sejumlah agenda strategis terkait laporan keuangan, rencana bisnis, serta penyesuaian anggaran dasar perusahaan.
RUPST menyetujui pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2025, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris, serta laporan keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2025.
Pemegang saham juga menyetujui penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan laporan keuangan Program PUMK Tahun Buku 2026.
Selain itu, RUPST menyetujui pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2026–2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2027 beserta perubahannya dari RUPS kepada pihak yang ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku.
RUPST juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk menyesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025.
Hal ini sebagai langkah penyesuaian terhadap kebutuhan bisnis, perkembangan regulasi, serta penguatan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) secara berkelanjutan.
Corporate Secretary Division Head PT Bukit Asam (Persero) Tbk, Eko Prayitno, mengatakan keputusan yang dihasilkan dalam RUPST mencerminkan arah perusahaan dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pemegang saham, struktur permodalan, dan pengembangan usaha.
"Di tengah dinamika industri pertambangan dan energi, PTBA terus berupaya menjaga kinerja operasional yang optimal, meningkatkan efisiensi, memperkuat hilirisasi batu bara, serta mengembangkan berbagai inisiatif bisnis yang mendukung pertumbuhan berkelanjutan dan penciptaan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan," ujar Eko.
PT Bukit Asam merupakan anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID.
Dalam RUPST Tahun Buku 2025, perusahaan membahas tujuh mata acara yang mencakup laporan keuangan, tata kelola perusahaan, rencana bisnis, hingga perubahan susunan pengurus.
Perubahan Anggaran Dasar yang disetujui dalam RUPST dilakukan untuk menyesuaikan kegiatan usaha perusahaan dengan KBLI 2025 serta perkembangan regulasi yang berlaku.(*)
Susunan Dewan Komisaris PTBA
- Komisaris Utama/Independen: Ida Bagus Putu Dunia
- Komisaris Independen: Dewi Hanggraeni
- Komisaris Independen: Suko Hartono
- Komisaris: Dalu Agung Darmawan
- Komisaris: Zaelani
- Komisaris: Feri Martifauzi
- Komisaris: Lana Saria
Susunan Direksi PTBA
- Direktur Utama: Bambang Ismawan
- Direktur Operasi dan Produksi: Ilham Yacob
- Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Una Lindasari
- Direktur Sumber Daya Manusia dan Transformasi Korporasi: Hennita Sitepu
- Direktur Hilirisasi dan Diversifikasi Produk: Turino Yulianto
- Direktur Komersial dan Supply Chain: Mochammad Rifqi Hari Muji.