PADEK.JAWAPOS.COM – Pemerintah menetapkan pengemudi ojek online (ojol) roda dua sebagai pengusaha mikro transportasi online mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan tersebut disertai pemberlakuan potongan komisi maksimal 8 persen sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan dan pemberdayaan pelaku usaha mikro di sektor transportasi digital.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan status baru tersebut memberikan hak kepada pengemudi ojol untuk memperoleh berbagai program pelindungan, pemberdayaan, dan fasilitas yang selama ini diberikan kepada pelaku usaha mikro.
"Alhamdulillah, mulai hari ini berlaku potongan komisi maksimal 8 persen untuk ojol roda dua dan mereka resmi masuk dalam kategori pengusaha mikro transportasi online," ujar Maman di Jakarta.
Penetapan tersebut sejalan dengan kebijakan potongan komisi maksimal sebesar 8 persen bagi platform layanan transportasi penumpang roda dua.
Dengan kebijakan itu, pengemudi ojol roda dua akan menerima porsi pendapatan sebesar 92 persen dari tarif perjalanan sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
Sebelumnya, pengemudi menerima komisi sebesar 80 persen, sedangkan 20 persen menjadi bagian platform digital.
Maman menjelaskan pengumuman resmi mengenai implementasi penyesuaian komisi akan disampaikan oleh Kementerian Perhubungan.
Selain memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar, pengemudi ojol yang berstatus sebagai pengusaha mikro juga berhak mengakses berbagai insentif pemerintah, termasuk ketentuan perpajakan bagi usaha mikro.
"Ojol sekarang berhak mendapatkan seluruh fasilitas yang diterima pengusaha mikro. Salah satunya, mereka tidak dikenakan pajak karena rata-rata pendapatannya masih berada di bawah batas omzet Rp500 juta," katanya.
Pemerintah juga menyiapkan paket stimulus pemberdayaan untuk memperluas peluang usaha para pengemudi di luar aktivitas sebagai mitra transportasi daring.
Program tersebut mencakup akses pembiayaan usaha, peningkatan kapasitas dan kompetensi kewirausahaan, serta berbagai program pendampingan untuk mengembangkan usaha produktif.
"Mereka memiliki waktu kerja yang fleksibel. Dengan status sebagai pengusaha mikro, mereka juga memiliki kesempatan membangun usaha lain secara mandiri bersama keluarga," ujar Maman.
Menurutnya, perubahan status tersebut akan berlaku secara otomatis sesuai aspirasi yang disampaikan berbagai asosiasi pengemudi ojol.
Pemerintah akan berkoordinasi dengan perusahaan aplikator dan asosiasi pengemudi untuk memastikan proses transisi berlangsung tertib tanpa mengganggu aktivitas operasional di lapangan.
Maman menegaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap penguatan ekonomi rakyat, khususnya pelaku usaha super mikro, ultra mikro, dan mikro.
"Kebijakan yang berpihak kepada pelaku usaha super mikro, ultra mikro, dan mikro akan terus kami percepat agar pelindungan dan pemberdayaan masyarakat dapat berlangsung semakin optimal," ujarnya.
Terkait aspek administrasi, pemerintah memastikan seluruh proses akan dilakukan secara bertahap selama masa transisi sehingga tidak menghambat aktivitas para pengemudi.
"Semangat utama kebijakan ini adalah memberikan pelindungan dan pemberdayaan kepada saudara-saudara ojol. Persyaratan administratif tidak boleh menjadi beban. Yang terpenting, implementasi kebijakan ini berjalan baik melalui koordinasi seluruh pihak terkait," kata Maman.
Ia menambahkan pemerintah juga sedang menyiapkan landasan hukum yang kuat agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara berkelanjutan sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem transportasi online.
"Kami berkepentingan menjaga ekosistem ini tetap kondusif karena melibatkan perusahaan aplikator, pengemudi, merchant, hingga pelaku UMKM yang memanfaatkan platform digital. Karena itu, seluruh kebijakan disusun agar menciptakan ekosistem yang sehat, kondusif, dan berkeadilan," tuturnya.(*)
Editor : Heri Sugiarto