PADEK.JAWAPOS.COM – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi platform e-commerce atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam membangun kemitraan yang adil, transparan, dan setara dengan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang berjualan secara daring di Indonesia.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan aturan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan pengusaha UMK di ekosistem perdagangan digital sekaligus meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
Menurut Temmy, setiap platform e-commerce kini diwajibkan mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada pengusaha UMK dalam perjanjian kemitraan.
"Melalui aturan ini, setiap platform e-commerce diwajibkan mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada pengusaha UMK dalam perjanjian kemitraan," katanya.
Informasi tersebut harus memuat besaran biaya, mekanisme perhitungan, serta tata cara pembayaran secara berkala dan transparan. Dengan demikian, perubahan komponen biaya tidak dapat lagi ditetapkan secara sepihak, melainkan harus berdasarkan kesepakatan bersama.
Temmy menegaskan kepastian mengenai biaya akan memberikan kepastian usaha bagi para pelaku UMK dan diharapkan mencegah praktik kenaikan biaya secara sepihak yang selama ini kerap dikeluhkan.
Selain itu, platform e-commerce diwajibkan menyampaikan pemberitahuan rencana perubahan biaya paling lambat 90 hari kalender sebelum kebijakan diberlakukan.
Apabila pelaku UMK keberatan terhadap perubahan tersebut, mereka berhak mengajukan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi SAPA UMKM. Hasil fasilitasi kemudian dituangkan dalam amandemen perjanjian yang mengikat kedua belah pihak.
Tak hanya memperkuat perlindungan hukum, Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 juga menghadirkan insentif untuk meningkatkan daya saing produk lokal.
Dalam aturan tersebut, platform e-commerce kategori non-UMK diwajibkan memberikan potongan biaya layanan minimal 50 persen atas setiap transaksi pengusaha UMK terverifikasi yang hanya menjual Produk Dalam Negeri. Fasilitas tersebut dapat diajukan melalui layanan terpadu SAPA UMKM.
"Kita menyadari UMK menghadapi persaingan yang semakin ketat, termasuk akibat maraknya produk impor di e-commerce. Untuk menjaga daya saing produk lokal, kami menyiapkan skema insentif berupa potongan biaya layanan minimal 50 persen," ujar Temmy.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut diharapkan membantu pelaku UMK menjaga margin usaha sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar digital.
Sesuai ketentuan penutup, regulasi ini memberikan masa transisi paling lama enam bulan untuk mempersiapkan implementasi teknis sistem insentif.
Meski demikian, Kementerian UMKM menegaskan proses integrasi data dan verifikasi bersama platform digital terus dipercepat agar insentif dapat segera dimanfaatkan tanpa harus menunggu batas akhir masa transisi.
"Kami tidak akan menunggu hingga batas waktu enam bulan berakhir. Begitu persiapan teknis selesai dan infrastruktur sistem siap, insentif potongan biaya layanan ini akan langsung dapat dimanfaatkan oleh pengusaha UMK," kata Temmy.
Kementerian UMKM berharap Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat posisi produk dalam negeri serta memberikan kepastian usaha dan perlindungan bagi pengusaha UMK di era ekonomi digital.(*)
Editor : Heri Sugiarto