Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kejagung Kaji Ulang Status Febrie

j
Penulis: jpg❯
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (SALMAN TOYIBI/JPG)
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (SALMAN TOYIBI/JPG)

Advertisement

PADEK.JAWAPOS.COM -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menelaah kembali status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah setelah me­ngam­bil alih penyidikan tiga perkara dugaan korupsi. Langkah itu diawali dengan penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, sprindik tersebut diterbitkan untuk perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau, dugaan korupsi proyek PLTU PLN, serta perkara PT ASABRI. Dengan terbitnya sprindik baru, seluruh proses penyidikan kini menjadi kewenangan Kejagung.

Meski demikian, Anang menegaskan belum ada penetapan tersangka dalam ketiga perkara tersebut. Termasuk Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, kini masih berstatus saksi dalam proses penyidikan Kejagung. “Ya, (statusnya) saksi,” ujarnya.

Advertisement

Menurut Anang, status tersangka yang ditetapkan Polri tidak otomatis gugur. Penyidik Kejagung akan meneliti kembali kelengkapan formil dan materiil perkara sebelum memutuskan penetapan status hukum berikutnya.

Sementara itu, LP3HI dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arukki) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka mempersoalkan pengalihan penyidikan tiga perkara dari Polri ke Kejagung yang dinilai tidak diatur dalam KUHAP.

Kuasa Hukum Pemohon Endriyana menegaskan, bahwa di KUHAP sama sekali tidak mengenal mekanisme transfer penanganan perkara yang belum rampung dari penyidik kepolisian ke penyidik kejaksaan. “KUHAP itu mengatur secara kaku dan spesifik. Penyerahan berkas perkara dari penyidik ke penegak hukum lain itu dilakukan setelah dinyatakan P21,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Advertisement

Di sisi lain, Jaksa Agung juga telah mengusulkan calon Jampidsus baru kepada Presiden Prabowo Subianto. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut usulan tersebut masih diproses melalui Tim Penilai Akhir (TPA).

Dia membenarkan Kunta menjadi salah satu kandidat. Namun, Prasetyo menegaskan masih ada nama lain yang ikut diusulkan. “Ada, tapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu baik nama maupun jabatannya. Tapi, nanti pada waktunya kalau hasilnya sudah diputuskan,” katanya. (idr/lyn/aph/jpg)

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Sehari Saksi, Eks Jampidsus Kembali Tersangka

Sehari Saksi, Eks Jampidsus Kembali Tersangka

Kejagung menegaskan kembali bahwa eks Jampidsus Febrie Adriansyah masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi

Kapolri Temui Jaksa Agung, Tegaskan Polri-Kejagung Tetap Solid

Kapolri Temui Jaksa Agung, Tegaskan Polri-Kejagung Tetap Solid

Isu keretakan hubungan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mereda setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin

Setahun, Febrie Mampu Beli Rumah Rp10,8 M dan Alphard Rp978 Juta

Setahun, Febrie Mampu Beli Rumah Rp10,8 M dan Alphard Rp978 Juta

Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung hampir pasti berakhir. Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer