Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sehari Saksi, Eks Jampidsus Kembali Tersangka

j
Penulis: jpg❯
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (SALMAN TOYIBI/JPG)
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (SALMAN TOYIBI/JPG)

Advertisement

PADEK.JAWAPOS.COM--Kejagung menegaskan kembali bahwa eks Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penegasan tersebut sekaligus mengoreksi pernyataan sehari sebelumnya yang menyebut Febrie berstatus saksi.

Kepastian itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis kemarin (16/7). “Status tersangka ditegaskan dalam tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru diterbitkan,” jelasnya.

Ketiga sprindik tersebut meliputi Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau, Sprindik Nomor 44 tentang dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang menyebabkan blackout, serta Sprindik Nomor 45 terkait perkara PT ASABRI.

Advertisement

Penjelasan itu berbeda dengan pernyataan Anang sehari sebelumnya. Pada Rabu (15/7), dia menyebut belum ada tersangka dalam tiga perkara tersebut.

Saat itu, Febrie Adriansyah dan Don Ritto, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, disebut masih berstatus saksi.

Perubahan penjelasan Kejagung tersebut menuai kritik dari kalangan ma­sya­rakat sipil. Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menilai inkonsistensi itu mencederai transparansi penegakan hukum.             

Advertisement

Menurut Hendardi, da­lam sejumlah dokumen res­mi Kejagung, status Febrie dan Don Ritto sempat tercantum sebagai saksi.

Karena itu, perubahan penjelasan dari tersangka menjadi saksi, lalu kembali menjadi tersangka, dinilai mem­bingungkan pu­blik.

“Perubahan mendasar dari tersangka menjadi saksi ini cacat transparansi hukum,” tegasnya.

Hendardi juga menyoroti belum adanya langkah pengajuan pencekalan maupun pe­nahanan dari Kejagung terhadap Febrie.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Kejagung Kaji Ulang Status Febrie

Kejagung Kaji Ulang Status Febrie

Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menelaah kembali status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung, Tegaskan Polri-Kejagung Tetap Solid

Kapolri Temui Jaksa Agung, Tegaskan Polri-Kejagung Tetap Solid

Isu keretakan hubungan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mereda setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin

Setahun, Febrie Mampu Beli Rumah Rp10,8 M dan Alphard Rp978 Juta

Setahun, Febrie Mampu Beli Rumah Rp10,8 M dan Alphard Rp978 Juta

Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung hampir pasti berakhir. Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer