Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kapolri Temui Jaksa Agung, Tegaskan Polri-Kejagung Tetap Solid

j
Penulis: jpg❯
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan hasil pertemuan di Kejagung, Jakarta, Senin(13/7). (DOK HUMAS KEJAGUNG)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan hasil pertemuan di Kejagung, Jakarta, Senin(13/7). (DOK HUMAS KEJAGUNG)

Advertisement

PADEK.JAWAPOS.COm -- Isu keretakan hubungan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mereda setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, kemarin (13/7). Keduanya menegaskan hubungan kedua institusi tetap solid dan akan terus diperkuat hingga tingkat daerah.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran tiba di Kejagung sekitar pukul 16.00. Kedatangannya disambut langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin. “Kami sama-sama sepakat menyampaikan kepada seluruh jajaran bahwa tidak ada masalah di antara dua institusi,” ujar Listyo.

Menurut dia, Polri dan Kejagung berkomitmen terus memperkuat komunikasi dan silaturahmi. Langkah tersebut akan ditindaklanjuti oleh jajaran kedua institusi di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. “Kami menyadari banyak agenda program pemerintah yang harus dijaga bersama. Soliditas menjadi kunci agar seluruh program berjalan dan memberi manfaat bagi masya­rakat,” katanya.

Advertisement

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menegaskan komitmen memperkuat ko­la­borasi dengan Polri. “Kita satu kesatuan. Tujuannya memberi rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, desakan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menahan mantan Jaksa Agung Muda Bi­dang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menguat. Pegiat antikorupsi penahanan tersangka kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT ASABRI itu diperlukan untuk menghindari kesan tebang pilih dalam penagakan hukum.

Salah satu pihak yang menyuarakan desakan tersebut adalah LSM Democratic Judicial Reform (De Jure). Direktur Eksekutif De Jure Bhatara Ibnu Reza mengatakan, penahanan penting dilakukan mengingat posisi strategis yang pernah diemban Febrie berpotensi memunculkan konflik kepentingan dalam proses penyidikan. “Kemungkinan pemeriksaan sedikit banyak akan memengaruhi para penyidik Kejagung yang dahulu merupakan bawahannya,” ujarnya kemarin (13/7).

Advertisement

Ketua Komsi III DPR Ha­biburokhman turut menanggapi perihal Febrie yang belum ditahan. Menurut dia, penahanan tersangka dalam perkara korupsi sangat penting. “Kalau belum ditahan, tentu kan dalam kasus tipikor memang penahanan sangat urgen,” ucapnya.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Febri. Langkah itu dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri selama proses penyidikan.

Selain Febrie, Imigrasi juga mencegah satu tersangka lain yakni Don Ritto. “Pencegahan ke luar negeri berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). (idr/raf/lyn/aph/jpg)

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Sehari Saksi, Eks Jampidsus Kembali Tersangka

Sehari Saksi, Eks Jampidsus Kembali Tersangka

Kejagung menegaskan kembali bahwa eks Jampidsus Febrie Adriansyah masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi

Kejagung Kaji Ulang Status Febrie

Kejagung Kaji Ulang Status Febrie

Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menelaah kembali status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah

Setahun, Febrie Mampu Beli Rumah Rp10,8 M dan Alphard Rp978 Juta

Setahun, Febrie Mampu Beli Rumah Rp10,8 M dan Alphard Rp978 Juta

Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung hampir pasti berakhir. Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer