Apindo: Pemblokiran Rekening Perusahaan Tanpa Pemberitahuan Ancam Kelangsungan Dunia Usaha

Randi Zulfahli • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 17:43 WIB
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Barat, Rina Pangeran.(Foto: Dok. Padek)
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Barat, Rina Pangeran.(Foto: Dok. Padek)

PADEK.JAWAPOS.COM–Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Barat, Rina Pangeran, menyayangkan maraknya pemblokiran rekening perusahaan anggota Apindo oleh otoritas pajak yang dinilai dilakukan tanpa pemberitahuan maupun komunikasi yang memadai.

Menurut Rina, sejumlah perusahaan mengaku mendapati rekening mereka telah diblokir secara tiba-tiba. Padahal, sebagian di antaranya telah membangun komunikasi dengan pihak pajak dan memiliki komitmen untuk menyelesaikan tunggakan pajak secara bertahap.

"Kami sangat menyayangkan langkah tersebut. Ada perusahaan yang sudah berkomunikasi dan berkomitmen membayar kewajibannya, tetapi rekeningnya tetap diblokir. Akibatnya, aktivitas usaha langsung terganggu," ujar Rina.

Ia mengatakan, pemblokiran rekening berdampak besar terhadap operasional perusahaan. Banyak pelaku usaha kesulitan melakukan transaksi, membayar pemasok, memenuhi kewajiban kepada perbankan, hingga membayarkan gaji karyawan.

"Ketika rekening diblokir, perusahaan kehilangan kemampuan menjalankan kegiatan operasional. Kondisi ini berpotensi menghentikan produksi, mengganggu arus kas, bahkan mengancam kelangsungan usaha," katanya.

Rina menilai kondisi tersebut terjadi di saat dunia usaha sedang menghadapi tekanan berat akibat perlambatan ekonomi dan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah yang berdampak pada menurunnya aktivitas bisnis di berbagai sektor.

"Dunia usaha saat ini sedang tidak baik-baik saja. Banyak perusahaan berjuang mempertahankan usahanya. Dalam situasi seperti ini, seharusnya pemerintah mengedepankan pendekatan yang lebih persuasif serta memberikan ruang penyelesaian bagi wajib pajak yang beritikad baik," katanya.

Menurut Rina, Apindo Sumatera Barat tidak pernah mengajak pelaku usaha menghindari kewajiban perpajakan. Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai kontribusi terhadap pembangunan. Namun, penegakan aturan diharapkan tetap mempertimbangkan kondisi riil dunia usaha agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.

"Jangan sampai semangat mengejar penerimaan pajak justru menyebabkan banyak perusahaan berhenti beroperasi. Jika usaha tutup, negara bukan hanya kehilangan penerimaan pajak, tetapi juga kehilangan lapangan pekerjaan serta aktivitas ekonomi yang menjadi penggerak pertumbuhan daerah," tegasnya.

Apindo Sumatera Barat berharap pemerintah dan otoritas pajak mengedepankan dialog, pembinaan, serta solusi yang adil sehingga penerimaan negara tetap terjaga tanpa mengorbankan keberlangsungan dunia usaha dan nasib para pekerja.(*)

Editor : Heri Sugiarto
pemblokiran rekening perusahaan otoritas pajak dunia usaha Sumatera Barat Rina Pangeran APINDO Sumbar