DPMPTSP Padang Jemput Bola Urus NIB, Pelaku Usaha Tak Perlu ke MPP

Heri Sugiarto • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:07 WIB
Petugas DPMPTSP Kota Padang melayani pelaku usaha dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha melalui program NIB on the Spot.(Foto: Diskominfo)
Petugas DPMPTSP Kota Padang melayani pelaku usaha dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha melalui program NIB on the Spot.(Foto: Diskominfo)

PADEK.JAWAPOS.COM — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang terus mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat melalui inovasi NIB on the Spot.

Melalui layanan jemput bola tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) langsung di lokasi usaha tanpa harus datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP).

Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Padang, Syuhadi, mengatakan NIB on the Spot merupakan inovasi pelayanan yang dikembangkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus legalitas usaha.

“NIB on the Spot adalah sebuah inovasi dari DPMPTSP. Selama ini mungkin masyarakat datang ke MPP, sekarang kita jemput bola agar usaha mereka tidak terganggu dengan mobilitas ke MPP,” ujar Syuhadi saat ditemui, Kamis (13/8/2026).

Petugas Datang Langsung ke Tengah Pelaku Usaha

Melalui NIB on the Spot, petugas DPMPTSP hadir langsung di tengah masyarakat untuk membantu pelaku usaha mengurus kebutuhan perizinan.

Pelayanan tersebut juga menjadi sarana sosialisasi mengenai jenis perizinan yang dibutuhkan sesuai dengan kegiatan usaha.

Selain memberikan informasi, petugas mendampingi pelaku usaha dalam proses penerbitan NIB di lokasi usaha.

Menurut Syuhadi, layanan jemput bola tersebut diharapkan dapat menghilangkan kendala mobilitas yang selama ini dihadapi sebagian pelaku usaha ketika harus datang langsung ke pusat pelayanan.

Dengan demikian, pelaku usaha dapat memperoleh pendampingan layanan perizinan tanpa harus meninggalkan aktivitas usaha untuk mengurus NIB di MPP.

Legalitas Usaha Jadi Bagian dari Kepercayaan

Syuhadi mengatakan kepemilikan NIB tidak hanya berkaitan dengan kemudahan administrasi. Legalitas usaha juga dapat meningkatkan kepercayaan dari masyarakat, mitra usaha, pemerintah, maupun lembaga yang berpotensi mendukung pengembangan usaha.

“Legalitas adalah kepercayaan, baik dari masyarakat, mitra, pemerintah maupun lembaga-lembaga yang akan mendukung usaha, seperti lembaga keuangan. Dengan legalitas NIB, kepercayaan kepada perusahaan atau pelaku usaha semakin meningkat dan dapat menimbulkan kemitraan dengan pelaku usaha yang lebih besar di Kota Padang,” katanya.

Menurutnya, kepemilikan legalitas menjadi salah satu hal penting bagi pelaku usaha dalam membangun kepercayaan dan membuka peluang kemitraan.

Jangkauan Layanan Akan Diperluas

DPMPTSP Kota Padang berencana terus mengembangkan jangkauan NIB on the Spot agar semakin banyak pelaku usaha memperoleh akses terhadap layanan perizinan.

Layanan tersebut diarahkan untuk hadir dalam berbagai kegiatan masyarakat, seperti car free day, pasar, kegiatan sosialisasi, hingga kegiatan kolaborasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.

Ke depan, jangkauan pelayanan juga diharapkan dapat diperluas hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.

“Kita ingin semua OPD di lini kecamatan dan kelurahan bisa kita jangkau dengan tim NIB on the Spot, sehingga masyarakat merasakan pelayanan yang memang memudahkan mereka dan usahanya dapat berjalan dengan baik ke depannya,” tutur Syuhadi.

DPMPTSP Kota Padang pun mengimbau pelaku usaha yang belum memiliki NIB untuk memanfaatkan layanan jemput bola tersebut ketika hadir dalam berbagai kegiatan pemerintah maupun kegiatan kolaborasi dengan OPD lainnya.

Melalui pendekatan tersebut, pelayanan legalitas usaha tidak hanya menunggu masyarakat datang ke pusat pelayanan. DPMPTSP Kota Padang berupaya menghadirkan layanan lebih dekat dengan pelaku usaha sekaligus mendorong semakin banyak usaha di Kota Padang memiliki legalitas.(*)

Editor : Heri Sugiarto
NIB on the Spot penerbitan NIB Padang cara urus NIB legalitas usaha Padang DPMPTSP Padang