PADEK.JAWAPOS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) mulai berjalan pada 1 Januari 2027. Persiapan dilakukan melalui penyusunan regulasi, penguatan struktur organisasi, penyediaan sumber daya manusia (SDM), hingga dukungan anggaran.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK saat ini tengah menyiapkan dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) untuk mendukung penyelenggaraan BMKS.
“Kita sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait dua hal. Pertama, RPOJK yang mengatur proses peralihan dan RPOJK yang mengatur penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis,” kata Friderica.
OJK Siapkan Regulasi Bursa Mineral
Dua RPOJK tersebut menjadi bagian dari persiapan OJK sebelum BMKS mulai beroperasi. Regulasi pertama akan mengatur proses peralihan, sedangkan regulasi lainnya mengatur penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis.
Selain penyusunan regulasi, OJK juga telah mempersiapkan struktur organisasi untuk menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan BMKS.
OJK menyebut struktur tersebut telah dilengkapi SDM yang dinilai sesuai kebutuhan serta anggaran yang memadai di bidang BMKS.
Target BMKS Berjalan 1 Januari 2027
Friderica mengatakan berbagai persiapan akan terus dilakukan agar BMKS dapat berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 mulai 1 Januari 2027.
“Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” ujarnya.
Target tersebut menunjukkan OJK tidak hanya menyiapkan kerangka kelembagaan, tetapi juga mengejar kesiapan penyelenggaraan BMKS sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
BMKS nantinya menjadi sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya.
Kesiapan SDM dan Anggaran BMKS
Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, OJK telah melengkapi struktur organisasi dengan SDM dan anggaran di bidang BMKS.
Kesiapan sumber daya tersebut menjadi bagian penting dalam membangun fungsi pengaturan dan pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis. OJK juga akan terus melakukan persiapan hingga BMKS dapat dijalankan sesuai ketentuan.
Dengan struktur organisasi, SDM, anggaran, dan regulasi yang sedang disiapkan, OJK menempatkan kesiapan operasional sebagai bagian dari tahapan menuju berjalannya BMKS pada awal 2027.
BMKS Masuk Pengawasan OJK
Pengaturan dan pengawasan BMKS merupakan bagian dari perluasan tugas OJK melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Berdasarkan ketentuan tersebut, BMKS mencakup perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya. Penyelenggaraan BMKS juga didukung ekosistem pendanaan dan instrumen keuangan berbasis digital.
Mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, serta manajemen risiko dalam penyelenggaraan BMKS akan diatur dan diawasi OJK.
Persiapan Menuju Operasional
Kepala Eksekutif Pengawas BMKS merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sarjito mengatakan salah satu tugas utama dalam pengawasan BMKS adalah menciptakan harga acuan Indonesia untuk mineral dan komoditas strategis.
Untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab tersebut, OJK akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Dengan demikian, persiapan menuju 1 Januari 2027 mencakup sejumlah aspek, mulai dari penyelesaian regulasi, kesiapan organisasi, SDM, anggaran, hingga koordinasi dengan pemangku kepentingan.
OJK menargetkan seluruh persiapan tersebut mendukung BMKS agar dapat mulai berjalan pada 1 Januari 2027 sesuai amanat UU P2SK.
OJK menargetkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis mulai berjalan pada 1 Januari 2027. Untuk mengejar target tersebut, OJK menyiapkan dua RPOJK, memperkuat struktur organisasi, serta menyediakan SDM dan anggaran untuk bidang BMKS.
Tahap berikutnya adalah memastikan seluruh aspek regulasi dan kesiapan operasional dapat diselesaikan sehingga fungsi pengaturan dan pengawasan BMKS berjalan sesuai amanat UU P2SK.(*)
Editor : Hendra Efison