OJK Ajak Pelaku Pasar Perkuat Integritas Pasar Modal

Hendra Efison • Dipublikasikan Minggu, 18 Oktober 2026 | 21:05 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama pelaku pasar dalam dialog untuk memperkuat integritas dan transparansi pasar modal Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama pelaku pasar dalam dialog untuk memperkuat integritas dan transparansi pasar modal Indonesia.

PADEK.JAWAPOS.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) pasar modal menggelar dialog dengan analis, ekonom, dan financial influencer atau finfluencer di Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (18/10/2026). Pertemuan ini membahas perkembangan pasar modal sekaligus menghimpun masukan untuk memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan investor.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dialog terbuka diperlukan agar regulator dapat mendengar pandangan pelaku pasar, termasuk persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam pengembangan pasar modal Indonesia.

“Regulator tidak hanya hadir untuk menyampaikan kebijakan kepada pelaku pasar. Kami justru ingin mendengar masukan dan pandangan secara terbuka, termasuk berbagai hal yang mungkin belum kami ketahui,” ujar Friderica.

Menurut dia, masukan dari para pemangku kepentingan penting untuk memperkuat langkah bersama dalam mengembangkan pasar modal domestik.

Pertemuan tersebut juga dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi serta pimpinan BEI, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

OJK Lanjutkan Reformasi Integritas Pasar Modal

Hasan Fawzi menyampaikan, OJK bersama SRO dan pelaku pasar berkomitmen melanjutkan serta memperkuat implementasi Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.

Agenda tersebut mencakup penguatan transparansi pasar dan komunikasi dengan penyedia indeks global serta investor. OJK juga akan menindaklanjuti berbagai masukan yang berkaitan dengan kondisi pasar modal Indonesia.

Penguatan transparansi menjadi salah satu bagian penting dari reformasi tersebut. Langkah ini diperlukan untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar modal domestik.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan, upaya transparansi dilakukan melalui perluasan keterbukaan informasi kepemilikan saham, klasifikasi investor, serta konsentrasi kepemilikan saham.

Menurut Iding, sejumlah aspek keterbukaan tersebut mendapat pengakuan dan apresiasi positif dari berbagai pihak.

OJK Sebut Denda Rp2,1 Triliun Bagian Penegakan Hukum

Dalam kesempatan itu, Hasan juga menyinggung penegakan hukum di pasar modal. Pada 16 Oktober 2026, OJK mengumumkan pengenaan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun terhadap pihak-pihak terkait pelanggaran di pasar modal.

Hasan menegaskan, sanksi tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan yang telah dilakukan OJK, bukan semata-mata respons terhadap dinamika pasar terkini.

Penegakan hukum, menurut dia, menjadi bagian dari komitmen regulator untuk menjaga integritas pasar dan kepercayaan investor.

“Pasar modal kita adalah rumah dan milik kita bersama. Berbagai tekanan yang dihadapi perlu kita respons dengan solusi yang konstruktif,” kata Hasan.

Ia menambahkan, pasar membutuhkan respons yang terukur serta informasi berbasis fakta dan rasionalitas untuk menyeimbangkan sentimen yang berkembang.

Masukan Pelaku Pasar Jadi Bahan Evaluasi

Hasan mengatakan, masukan dari pelaku pasar, ekonom, dan finfluencer diperlukan untuk menghasilkan rekomendasi yang objektif, berbasis fakta, dan dapat ditindaklanjuti oleh OJK serta SRO.

Keterlibatan para pemangku kepentingan dinilai semakin penting seiring dengan perluasan basis investor di pasar modal Indonesia.

Melalui dialog tersebut, OJK dan SRO mengharapkan partisipasi aktif pelaku pasar dalam menyampaikan pandangan dan masukan. Hasilnya akan menjadi bahan pertimbangan untuk memperkuat konsolidasi pasar modal, meningkatkan transparansi, dan menjaga kepercayaan investor.(*)

Editor : Hendra Efison
integritas pasar modal reformasi pasar modal Indonesia transparansi pasar modal sanksi OJK Rp2.1 triliun ojk