PADEK.JAWAPOS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda dengan total Rp2,52 triliun dalam penegakan ketentuan di pasar modal. Hingga Oktober 2026, sanksi tersebut mencakup denda hasil pemeriksaan terhadap 166 pihak dan denda keterlambatan penyampaian laporan oleh ratusan pihak lainnya.
Dalam siaran pers bertanggal 22 Oktober 2026, OJK merinci denda hasil pemeriksaan sebesar Rp2,23 triliun yang dikenakan kepada 166 pihak.
Selain itu, OJK menjatuhkan denda keterlambatan penyampaian laporan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak.
Jika kedua komponen tersebut dijumlahkan, total denda mencapai Rp2,52378 triliun atau sekitar Rp2,52 triliun.
OJK juga menjatuhkan 464 peringatan tertulis sebagai bagian dari penegakan ketentuan di pasar modal.
OJK Masih Menangani 122 Perkara
Penegakan hukum di pasar modal tidak hanya berupa sanksi yang telah dijatuhkan. OJK juga masih menangani perkara yang berada dalam berbagai tahapan proses pemeriksaan dan penelaahan.
Per 1 Oktober 2026, terdapat 122 perkara dalam pipeline penanganan OJK. Rinciannya, 28 perkara berada pada tahap perencanaan, 54 perkara dalam penelaahan awal, dan 40 perkara dalam tahap pemeriksaan.
Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan dugaan pelanggaran pasar modal masih berlangsung.
Namun, keberadaan perkara dalam pipeline tidak dengan sendirinya berarti pihak yang terkait telah terbukti melakukan pelanggaran atau akan dikenai sanksi.
Sanksi Rp2,1 Triliun Terkait Tiga Emiten
Salah satu penindakan yang menjadi perhatian OJK berkaitan dengan perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Dalam penindakan tersebut, OJK menjatuhkan denda Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait pelanggaran transaksi saham DSSA.
Sanksi lainnya berupa denda Rp500 miliar kepada pihak terkait penjatahan saham BREN dan Rp100 miliar kepada pihak terkait penjatahan saham CUAN.
Dengan demikian, total denda dari ketiga kasus tersebut mencapai Rp2,1 triliun.
Angka ini merupakan bagian dari penindakan yang disampaikan OJK, bukan tambahan di luar total denda pemeriksaan Rp2,23 triliun.
OJK sebelumnya menyatakan menemukan dugaan manipulasi pasar dalam perdagangan saham DSSA.
Pada penawaran umum BREN dan CUAN, OJK juga mengungkap fakta terkait penjatahan saham kepada pihak-pihak yang berhubungan dengan pemegang saham pengendali serta dugaan pengaburan identitas dalam pemesanan saham.
OJK Perkuat Penegakan Hukum
Dalam perkembangan penanganan kasus tersebut, OJK menyampaikan bahwa surat sanksi kepada pihak-pihak terkait diserahkan pada 21 Oktober 2026.
OJK juga membuka kemungkinan tindak lanjut pidana dan menyebut koordinasi dengan Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta pihak terkait lainnya.
Penegakan hukum menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat integritas pasar modal. Pengenaan denda dan sanksi administratif ditujukan kepada pihak yang melanggar ketentuan, sedangkan dugaan tindak pidana dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Dengan total denda sekitar Rp2,52 triliun, 464 peringatan tertulis, serta 122 perkara yang masih berada dalam pipeline penanganan, perkembangan penegakan hukum OJK menjadi salah satu indikator yang perlu dicermati dalam reformasi pasar modal Indonesia.(*)
Editor : Hendra Efison