OJK Perpanjang Buyback Tanpa RUPS hingga Juni 2027 dan Perketat Pengawasan Saham

Hendra Efison • Dipublikasikan Senin, 26 Oktober 2026 | 20:27 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan kebijakan penguatan pasar modal dalam jumpa pers di Gedung BEI, Jakarta.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan kebijakan penguatan pasar modal dalam jumpa pers di Gedung BEI, Jakarta.

PADEK.JAWAPOS.COM— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027. OJK juga mendorong transparansi konsentrasi kepemilikan saham dan memperkuat pengawasan perdagangan untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan tiga langkah tersebut dalam jumpa pers bersama direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Gedung BEI, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Menurut Hasan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi berkelanjutan untuk meningkatkan transparansi, memperkuat perlindungan investor, dan menjaga kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.

Tiga Kebijakan untuk Memperkuat Pasar Modal

Langkah pertama, OJK memperpanjang kebijakan buyback tanpa persetujuan RUPS hingga Juni 2027 sesuai kerangka Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023.

“Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada emiten dalam merespons dinamika pasar sekaligus mendukung stabilitas perdagangan dan kepercayaan investor,” kata Hasan.

Meski demikian, pelaksanaan buyback tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, dan kewajiban keterbukaan informasi. Emiten juga wajib memenuhi ketentuan minimum saham beredar di publik (free float) serta melaksanakan pengalihan kembali saham hasil buyback (re-float).

Langkah kedua, OJK mendorong BEI menyempurnakan metodologi dan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC), yaitu pengukuran konsentrasi kepemilikan saham. Penyempurnaan ini mencakup peningkatan transparansi dan pelibatan pihak independen di luar organisasi regulator mandiri atau Self-Regulatory Organization (SRO) dalam suatu komite kerja.

“Penguatan HSC bertujuan meningkatkan kredibilitas informasi mengenai konsentrasi kepemilikan saham emiten sehingga investor dan penyedia indeks global memiliki referensi yang lebih transparan dalam melakukan penilaian terhadap pasar modal Indonesia,” ujar Hasan.

Adapun langkah ketiga berfokus pada pengawasan perdagangan saham. OJK mendorong BEI meningkatkan kemampuan mengidentifikasi pola transaksi tidak wajar, mendeteksi indikasi perdagangan terkoordinasi, serta memperkuat tindak lanjut hasil pengawasan.

Ketiga kebijakan ini melengkapi agenda reformasi OJK untuk meningkatkan kualitas perdagangan dan mewujudkan pasar modal yang wajar, teratur, efisien, serta berintegritas.

OJK Tekankan Kualitas Pemulihan Pasar

Hasan menegaskan, reformasi integritas pasar modal bukan respons sesaat terhadap gejolak pasar. Menurutnya, agenda tersebut merupakan komitmen struktural yang dijalankan secara konsisten sejak Januari 2026.

Ia menilai pemulihan pasar modal tidak cukup diukur dari kenaikan indeks. Transparansi informasi, fundamental perusahaan, dan pemahaman investor terhadap risiko juga menjadi penentu kualitas pemulihan.

“Yang lebih penting bukan hanya seberapa besar indeks pasar modal, tetapi bagaimana kualitas pemulihannya. Keputusan investasi harus didasarkan pada informasi yang transparan, fundamental perusahaan, dan pemahaman terhadap risiko,” kata Hasan.

Karena itu, OJK akan terus memperkuat reformasi agar kepercayaan investor bertumpu pada kondisi pasar yang sehat dan kredibel.

FTSE Russell Pertahankan Status Pasar Indonesia

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan hasil pertemuan BEI dengan penyedia indeks global FTSE Russell pada Jumat. Menurut Jeffrey, FTSE Russell tetap menempatkan pasar saham Indonesia dalam kategori Secondary Emerging Market dan tidak memasukkannya ke dalam daftar pantau penurunan status (watchlist).

“FTSE Russell menyampaikan apresiasi atas apa yang sudah dilakukan di pasar modal Indonesia. FTSE Russell juga menegaskan bahwa dalam laporan mereka pada 6 Oktober, secara jelas sudah disampaikan bahwa Indonesia ditetapkan sebagai secondary emerging market. Bahkan, Indonesia tidak dimasukkan ke dalam watch list,” ujar Jeffrey.

Ia menyebut penilaian tersebut sebagai konfirmasi atas kondisi pasar modal Indonesia sekaligus apresiasi terhadap reformasi yang telah berjalan.

OJK menegaskan reformasi pasar modal akan terus berlangsung terlepas dari proses konsultasi maupun keputusan klasifikasi indeks global. Agenda tersebut mencakup transparansi kepemilikan saham, kualitas proses penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO), integritas perdagangan, dan efektivitas pengawasan.

IHSG Menguat 4,9 Persen dalam Sepekan

Di tengah tekanan pasar setelah pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 waktu setempat, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 4,9 persen selama perdagangan 19–23 Oktober 2026.

IHSG sempat menyentuh level 4.907,37 pada Senin (19/10), kemudian menguat dan menutup perdagangan Jumat (23/10) pada level 5.439,2. Menurut keterangan OJK, kinerja tersebut menempatkan BEI di antara bursa utama dunia dengan penguatan mingguan yang menonjol.

OJK menilai perkembangan itu menunjukkan ketahanan pasar modal Indonesia menghadapi tekanan eksternal. Meski demikian, regulator tetap mencermati dinamika pasar dan melanjutkan langkah untuk memperkuat stabilitas serta kepercayaan investor.

OJK juga mengapresiasi kontribusi investor domestik, investor institusional, dan emiten yang melakukan buyback saham dalam mendukung keseimbangan mekanisme pasar di tengah tekanan jual investor asing.

OJK Jatuhkan Denda Rp2,23 Triliun kepada 166 Pihak

Selain memperkuat kebijakan dan pengawasan, OJK melanjutkan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan pasar modal.

Sepanjang 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus berupa denda Rp2,23 triliun kepada 166 pihak. Sanksi lainnya terdiri atas 28 peringatan tertulis, delapan pembekuan, enam pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis.

Pada periode yang sama, OJK juga mengenakan denda atas keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak serta menjatuhkan 464 sanksi peringatan tertulis.

Sementara itu, enam perkara pasar modal telah mencapai proses pengadilan dengan perkembangan penanganan yang beragam. OJK menyatakan terus mempercepat proses penegakan hukum terhadap sejumlah kasus lainnya.

Ke depan, OJK akan melanjutkan reformasi melalui penguatan transparansi, integritas perdagangan, tata kelola, serta komunikasi dengan penyedia indeks global, investor institusional internasional, investor domestik, dan pemangku kepentingan lainnya.

OJK menyatakan komitmennya membangun kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia melalui hasil reformasi yang konkret, terukur, dan dapat diverifikasi secara berkelanjutan.(*)

Editor : Hendra Efison
OJK pasar modal buyback tanpa RUPS IHSG Oktober 2026 sanksi OJK hasan fawzi