Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Perusahaan yang Boleh Memberangkatkan ke Luar Negeri?

Admin Padek • Selasa, 10 Agustus 2021 | 15:14 WIB
Photo
Photo
Kepada Yth. Kepala BP2MI Padang, Bapak Bayu Aryadhi, Saya pernah dijanjikan bekerja ke luar negeri oleh sebuah perusahaan beberapa tahun lalu. Setelah membayar sejumlah uang, saya dan beberapa teman tidak kunjung diberangkatkan. Akhirnya saya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Bagaimana cara mengetahui perusahaan yang benar-benar bisa memberangkatkan ke luar negeri? Di mana informasi yang bisa saya peroleh agar saya dan pencari kerja lain tidak tertipu?

Rido, 19, Pasaman

Photo
Photo


Kepala BP2MI Padang, Bayu Aryadhi

Jawaban:
Banyak kasus penipuan yang terjadi terkait bekerja ke luar negeri. Iming-iming gaji besar dan proses yang mudah serta janji manis lain, membuat banyak orang percaya. Namun, tidak kunjung diberangkatkan dengan berbagai alasan meskipun telah membayar puluhan juta. Alhasil, banyak yang harus kehilangan uang yang telah diserahkan.

Untuk bekerja ke luar negeri, terdapat lima skema yakni Pemerintah ke Pemerintah (G to G), Pemerintah ke Swasta (G to P) Private to Private (P to P) melalui P3MI, Mandiri, dan untuk kepentingan perusahan sendiri (UKPS).

Kasus yang menimpa Rido menggunakan skema P to P, yakni melalui P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia). P3MI sebelumnya dikenal dengan nama PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) serta istilah PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia).

Sesuai dengan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Jadi, tidak semua perusahaan dapat menempatkan pekerja migran ke luar negeri.
Sebuah perusahaan yang akan menjadi perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia wajib mendapat izin tertulis berupa SIP3MI dari Menteri.

Untuk dapat memperoleh SIP3MI, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia harus memenuhi persyaratan yakni memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp5 miliar. Menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito paling sedikit Rp1,5 miliar yang sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kemudian, memiliki rencana kerja penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia paling singkat tiga tahun berjalan dan memiliki sarana dan prasarana pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017).

Di samping memiliki SIP3MI, P3MI juga harus memiliki SIP2MI (Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia) nyang dikeluarkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Untuk memperoleh SIP2MI, P3MI harus mengajukan permohonan secara daring kepada Kepala BP2MI dengan memenuhi dokumen persayaratan yakni Perjanjian Kerjasama Penempatan, Surat Permintaan Pekerja Migran Indonesia dari pemberi kerja/ user, Rancangan Perjanjian Kerja, serta Rancangan Perjanjian Penempatan (Permenaker No. 09 Tahun 2019). Artinya, BP2MI memastikan bahwa job yang dimiliki oleh P3MI tersebut benar-benar real dan aman.

Jika ada yang menawarkan bekerja ke luar negeri, baik perorangan maupun perusahaan, harus teliti dan memastikan bahwa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan undang-undang. Mintalah job order pekerjaan yang ditawarkan.

Selain itu, juga harus dipastikan bahwa perusahaan memiliki SIP2MI yang dikeluarkan oleh BP2MI. Untuk memastikan info kebenaran job, juga bisa datang ke dinas tenaga kerja terdekat atau datang ke kantor UPT BP2MI Padang.

Tahun 2018, UPT BP2MI Padang juga pernah menerima pengaduan terkait hal yang sama. Sebanyak 20 orang menjadi korban penipuan seorang oknum yang menjanjikan bekerja ke luar negeri. Namun setelah membayar puluhan juta, tidak kunjung diberangkatkan.

UPT BP2MI Padang kemudian melakukan pemanggilan kepada tersangka dan meminta pengembalian uang korban. Karena terus mengelak dan mencari alasan, akhirnya laporan dilanjutkan ke Polda. Tersangka akhirnya divonis bersalah oleh pengadilan.

Data perusahaan yang memiliki izin dari Kementrian Ketenagakerjaan dapat dilihat di website www.bp2mi.go.id. Atau dapat menanyakan ke dinas tenaga kerja setempat atau datang langsung ke kantor UPT BP2MI Padang, Jalan Rasuna Said Nomor 91, Padang.(*) Editor : Admin Padek
#BP2MI Menjawab #Kepala BP2MI Padang #Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia #pekerja migran #UPT BP2MI Padang #Bayu Aryadhi