Icha, 26, Agam
Kepala UPT BP2MI Padang, Bayu Aryadhi
Jawaban:
Pandemi Covid-19 memberikan dampak luar biasa tidak hanya pada masyarakat Indonesia, namun juga masyarakat dunia.
Pekerja migran Indonesia yang sedang bekerja di luar negeri pun terkena dampak dari virus ini. Banyak pekerja migran Indonesia yang dipulangkan karena perusahaan tempat bekerja tidak bisa beroperasi seperti biasa.
Sejak tahun 2020, UPT BP2MI Padang telah membantu fasilitasi pemulangan ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdampak pandemi dari luar negeri. Mayoritas pekerja yang dipulangkan adalah dari negara Malaysia.
Sejak merebaknya pandemi pada awal tahun 2020, pemerintah telah menghentikan sementara penempatan pekerja migran ke luar negeri melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Akibatnya, tidak ada penempatan Pekerja Migran Indonesia selama beberapa waktu. Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah memulai proses penempatan pun terpaksa harus menunggu.
Banyak sekali pertanyaan dari masyarakat terkait kapan mereka bisa berangkat ke luar negeri seperti ke Jepang, Korea dan Taiwan, khususnya bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah mengurus dokumen keberangkatan sebelum masa pandemi dan ditunda keberangkatan hingga saat ini.
Pada 16 Agustus 2021, pemerintah telah menetapkan 56 negara tujuan penempatan bagi pekerja migran Indonesia dengan sektor dan skema tertentu, yang dituangkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/2748/PK.02.02/VIII/2021.
Negara-negara tersebut yaitu Afrika Selatan (semua sektor, skema P to P dan Mandiri), Aljazair (semua sektor, skema P to P dan Mandiri), Amerika Serikat (semua sektor, skema P to P dan Mandiri), Azerbaijan (semua sektor, skema P to P dan Mandiri), Belgia (semua sektor, skema P to P dan Mandiri), Bosnia dan Hergezovina (semua sektor, skema P to P dan Mandiri), Brunei Darussalam (semua sektor kecuali rumah tangga, skema P to P dan Mandiri), Denmark (semua sektor, skema P to P dan Mandiri), Djibouti (semua sektor, skema P to P dan Mandiri), Ethiopia (semua sektor, skema P to P dan Mandiri), Gabon (semua sektor, skema P to P dan Mandiri), Ghana (semua sektor, skema P to P dan Mandiri), Guyana (semua sektor, skema P to P dan Mandiri), Hungaria (semua sektor, skema P to P dan Mandiri), Hongkong (semua sektor, skema P to P dan Mandiri), Irak, semua sektor, kecuali rumah tangga, P to P dan Mandiri, Italia (semua sektor, skema P to P dan Mandiri), Jepang (Nurse and Careworker, skema G to G), Jerman (semua sektor, G to G, P to P dan Mandiri), Kaledonia Baru (Industri/mekanik, skema P to P dan Mandiri), Kenya (semua sektor, skema P to P dan Mandiri), Korea Selatan (semua sektor, skema P to P dan Mandiri), Kuwait (semua sektor, skema P to P dan Mandiri), Lebanon (semua sektor, skema P to P dan Mandiri), Liberia (semua sektor, skema P to P dan Mandiri), Maladewa (semua sektor, skema P to P dan Mandiri), Maroko (semua sektor, skema P to P dan Mandiri), Mesir (semua sektor kecuali rumah tangga, skema P to P dan Mandiri), Namibia (semua sektor, skema P to P dan Mandiri), Nigeria (semua sektor, skema P to P dan Mandiri), Norwegia (semua sektor, skema P to P dan Mandiri), Panama (semua sektor, skema P to P dan Mandiri), Papua New Guinea (semua sektor, skema P to P dan Mandiri), Persatuan Emirat Arab (semua sektor kecuali rumah tangga, skema P to P dan Mandiri), Polandia (semua sektor, skema P to P dan G to P), Perancis (semua sektor, skema P to P dan Mandiri), Qatar (semua sektor, kecuali rumah tangga , skema P to P dan Mandiri), Republik Kongo (semua sektor, skema P to P dan Mandiri), Republik Malta (semua sektor, skema P to P dan Mandiri),Republik Rakyat Tiongkok (semua sektor, skema P to P dan Mandiri), Rumania (semua sektor, skema P to P dan Mandiri), Rusia (semua sektor, skema P to P dan Mandiri), Rwanda (semua sektor, skema P to P), Singapura (semua sektor, skema P to P dan Mandiri), Somalia (semua sektor, skema P to P dan Mandiri), Sri Lanka (semua sektor, skema P to P dan Mandiri), Suriname (semua sektor, skema P to P dan Mandiri), Swedia (semua sektor, skema P to P dan Mandiri), Swiss (semua sektor, skema P to P dan Mandiri), Tanzania (semua sektor, skema P to P dan Mandiri), Thailand (semua sektor, skema P to P dan Mandiri), Uganda (Tenaga ahli untuk organisasi internasional & NGO Internasional, Skema Mandiri), Uzbekistan (semua sektor, skema P to P dan Mandiri), Yordania (semua sektor, kecuali rumah tangga, P to P dan Mandiri), Zambia (semua sektor, skema P to P dan Mandiri) dan Zimbabwe (semua sektor, skema P to P dan Mandiri).
Beberapa minggu lalu, sebanyak 12 orang Pekerja Migran Indonesia program G to G Jepang asal Provinsi Sumatera Barat telah berangkat ke Jepang. Saat ini tengah menjalani pelatihan bahasa di Jepang.
Namun, banyak yang bertanya kenapa kandidat SSW belum bisa? Jawabannya adalah karena skema yang diizinkan pemerintah saat ini baru skema Government to Government (G to G), sedangkan skema lainnya belum diizinkan.
Prosedur penempatan tetap menggunakan protokol kesehatan yang sangat ketat, mulai dari sebelum berangkat hingga saat sampai di negara penempatan.
Beberapa negara mensyaratkan vaksin sebagai salah satu persyaratan masuk ke negara mereka. Di samping itu, saat tiba di negara penempatan, harus melaksanakan karantina dan tes pemeriksaan sebelum mulai bekerja.
Hal yang perlu diketahui adalah kebijakan terkait izin penempatan bukan diatur dan ditetapkan oleh BP2MI, melainkan negara penempatan. Jika negara penempatan sudah mengizinkan pekerja asing untuk masuk ke negaranya, maka pemerintah Indonesia melalui Kementrian Ketenagakerjaan juga akan mengeluarkan izin penempatan Pekerja Migran Indonesia ke negara tersebut.
Beberapa negara seperti Malaysia masih menerapkan status lockdown karena masih tingginya angka penyebaran Covid-19 di negara tersebut. Oleh karena itu, masyarakat khususnya Calon Pekerja Migran Indonesia yang negara penempatannya belum dibuka agar bersabar dan terus berdoa agar pandemi ini segera berakhir dan keadaan bisa normal kembali.
Informasi lengkap terkait prosedur penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri dapat diakses melalui website www.bp2mi.go.id atau dapat mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja setempat atau datang langsung ke kantor UPT BP2MI Padang, Jalan Rasuna Said Nomor 91, Padang. Informasi juga dapat diakses melalui media sosial kami yakni di instagram : bp2mi_padang serta facebook: Bppmi-Wil Padang.(*) Editor : Admin Padek