Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Penjual Burung Diciduk Polisi, Masyarakat Diminta Tunduk Pada Aturan

Novitri Selvia • Kamis, 7 Oktober 2021 | 11:58 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku yang memperjualbelikan burung.(NET)
Ilustrasi penangkapan pelaku yang memperjualbelikan burung.(NET)
Seorang warga bernisial F, 49 tahun diringkus polisi akibat memperniagakan atau jual beli ratusan burung, termasuk jenis burung yang dilindungi. F ditangkap di Parabek, Nagari Ladang Laweh, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam pada Selasa (5/10) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Allan Budi Kusumah Latinusa mengatakan, F diamankan oleh tim Kerambit Reskrim Polres Bukittinggi. Dari tangan F, kata Allan, diamankan sebanyak 583 burung dengan berbagai jenis, termasuk jenis burung yang dilindungi.

“Hasil identifikasi BKSDA, ada empat jenis burung dilindungi yang diamanka dari tangan F, yaitu Pleci dengan nama latin Zosterops, Poksai Sumatra nama latin Garrulax Bicolor, Cicau Daun Sayap Biru Sumatra dengan nama latin Chloropsis Moluccensis, burung madu leher-merah atau jantingan dengan nama latin Anthreptes Rhodolaemus,” ujar Alan, Rabu (6/10).

Untuk pemeriksaan sementara, ada sekitar 10 jenis burung yang kita data yaitu tiga ekor Cucak Kuricang, dua ekor Brinyi Kelabu, 14 ekor Cuca Sayap Hijau, sembilan ekor Sunda Bulbul Sumatera, 500 ekor Pleci, 16 ekor Poksai, 14 ekor Kucica Kampung, delapan ekor Cuca Gunung, 12 ekor Madu Srikandi dan lima ekor Murai Besi,” kata dia.

Seluruh burung dengan kandangnya itu dibawa Kepolisian ke Polres Bukittinggi sebagai barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih jauh. “Untuk saat ini pelaku yang biasa menjual sedang kita lakukan pemeriksaan, dan dilakukan identifikasi oleh Pihak BKSDA Bukittinggi,” kata Allan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jika terbukti bersalah.

Kasat Reskrim Allan menambahkan imbauannya kepada masyarakat untuk tidak melanggar hukum dengan dalih berdagang karena dapat menimbulkan kerusakan pada kawasan Suaka Alam dan kawasan pelestarian.

“Tindakan yang melanggar ketentuan tentang perlindungan tumbuhan dan satwa yang dilindungi, merupakan pelanggaran hukum, oleh karena itu Polres Bukittinggi melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung atas pelestarian dan perlindungan terhadap tumbuhan maupun satwa tersebut,” kata Allan.

Sementara Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bukittinggi, Vera Chicko menyebutkan ada empat jenis burung yang dilindungi dari 10 jenis yang berhasil diamankan Polres Bukittinggi.

“Terdapat empat jenis satwa dilindungi yaitu Pleci, Poksai Sumatera, Cicau Daun Sayap Biru dan burung madu leher-merah atau jantingan,” katanya. (ryp) Editor : Novitri Selvia
#polres bukittinggi #penjual burung