Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Tertipu Jual Beli Alat Olahraga Rp 551 Juta Distributor Asal Medan Lapor Polisi 

Rian Afdol • Kamis, 1 Agustus 2024 | 11:50 WIB

KASUSKAN: Syamsul dan istrinya didampingi kuasa hukum Benny Siregar di Mapolresta Bukittinggi, Rabu (31/7).(RIAN AFDOL/PADANG EKSPRES)
KASUSKAN: Syamsul dan istrinya didampingi kuasa hukum Benny Siregar di Mapolresta Bukittinggi, Rabu (31/7).(RIAN AFDOL/PADANG EKSPRES)

PADEK.JAWAPOS.COM-Merasa dirugikan hingga telan kerugian mencapai Rp 551 juta, Syamsul dan istrinya Sakinah, distributor alat olahraga asal Medan, Sumatera Utara, laporkan R, salah satu pengelola toko olahraga di Kota Bukittinggi ke Polresta Bukittinggi.

Kuasa Hukum korban, Benny Siregar, menyebutkan, dugaan penipuan ini bermula dari relasi bisnis antara kedua belah pihak yang terjadi pada tahun 2015 lalu. Saat itu Syamsul menawarkan pengadaan barang olahraga kepada S pemilik toko olahraga yang berlokasi di Kota Padang yang juga merupakan kakak dari R.

“Kemudian S, merekomendasikan dan meminta korban agar juga menawarkan barang yang sama ke adiknya yang berinisial R dan mengelola toko yang sama di Kota Bukittinggi. Kemudian korban menemui R, dan R memesan sejumlah barang dari korban,” sebut Benny Siregar di Mapolresta Bukittinggi, kemarin (31/7).

Benny menambahkan saat itu R memesan sejumlah barang dan menyatakan bahwa pembayaran akan dilakukan oleh kakaknya. Saat korban melakukan konfirmasi kepada S, ia meminta korban memasukan barang terlebih dahulu dan pembayaran akan dibicarakan oleh S dan adiknya R.

“Kemudian sejak tahun 2015 itu, korban selalu rutin memesan barang kepada korban. Namun sejak 2016 pelaku tidak pernah melakukan pembayaran atas barang yang sudah dipesan,” tambah Benny.

Saat korban bertanya kepada R, R mengaku bahwa uang tersebut telah disetorkan kepada kakaknya S. Kemudian saat korban bertanya kepada sang kakak, ia justru mengaku tidak menerima uang tersebut.

“Kemudian S mengatakan bahwa pembayaran merupakan urusan masing-masing. Hal ini membuat korban merasa tidak mendapatkan kejelasan. Selain itu S pernah mencoba melakukan pembayaran mengunakan giro, namun tidak bisa dicairkan. Jadi jelas ini bisa dibilang penipuan karena mengirimkan giro kosong,” tambahnya.

Dengan alasan ini ditambah lagi tidak ada iktikad baik untuk pelunasan dari pelaku, korban melapor ke polisi. Sejatinya, kata dia, laporan sudah dibuat sejak Maret 2024 lalu dan kedatangan pihaknya ke Mapolres Bukittinggi kali ini bermaksud menanyakan kejelasan dari kasus kliennya itu.

“Akibat penipuan ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 551 juta, dan kedatangan kita kesini untuk menanyakan kejelasan kasus ini. Kita juga mengupayakan agar kasus ini segera naik status,” tutupnya. (rna)

 

 

Editor : Novitri Selvia
#jual beli alat olahraga #penipuan #Benny Siregar