PADEK.JAWAPOS.COM-Rentang dua bulan berjalan tahun 2025, Polresta Bukittinggi sudah mengungkap 13 kasus kejahatan. Dari belasan kasus itu, didominasi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Jika dilihat kasus pencabulan cukup tinggi di Bukittinggi, karena hampir setiap minggu kita menerima laporan terkait hal ini,” ungkap Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati saat press rilis di halaman Mapolresta setempat, Selasa (11/3).
Yessi memaparkan, pada periode Januari, jajarannya mengungkap sebanyak empat kasus, yang terdiri dari tiga kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan satu pencurian. Empat tersangka diamankan dari keempat kasus tersebut.
Kemudian pada periode Februari, jumlah kasus yang terungkap meningkat, yaitu sebanyak sembilan kasus.
Ini mencakup dua kasus penganiayaan berat, satu kasus pencurian dengan pemberatan hingga korban meninggal, satu kasus penyalahgunaan minyak gas, satu kasus pencabulan, satu kasus penipuan, satu kasus pencurian ternak, satu kasus KDRT dan satu kasus kekerasan seksual lainnya.
“Dari sembilan kasus tersebut kita mengamankan sebanyak 11 orang tersangka,” sambungnya.
19 Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Selama dua bulan terakhir, Polresta Bukittinggi juga sudah menangani sebanyak 19 kasus penyalahgunaan narkoba. Sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan rincian 18 orang pria dan tiga wanita.
“Dari 19 kasus tersebut, kita mengungkapkan kasus narkotika jenis ganja sebanyak dua kasus dan narkotika jenis sabu sebanyak 17 kasus. Dengan total berat kotor barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2.549 gram ganja kering, 240 gram sabu, serta 10 butir ekstasi,” kata Yessi didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Pratama Yuda.
Yessi berkomitmen dan menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kejahatan demi keamanan dan ketertiban masyarakat. (stg)
Editor : Novitri Selvia