Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Bukittinggi Teken Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah

Rian Afdol • Jumat, 17 Oktober 2025 | 10:45 WIB

KOMITMEN: Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, memberikan keterangan kepada media usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah, Kamis (16/10).
KOMITMEN: Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, memberikan keterangan kepada media usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah, Kamis (16/10).

PADEK.JAWAPOS.COM-Dalam rangka meningkatkan transparansi dan optimalisasi pemungutan pajak daerah, Pemerintah Kota Bukittinggi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan bahwa kerja sama ini akan memperkuat tata kelola perpajakan daerah, sehingga dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah secara signifikan.

“Kami melihat kerja sama ini akan berdampak positif terhadap keuangan daerah, terutama dalam memperbaiki kondisi fiskal. Ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perpajakan daerah,” ujar Ramlan Nurmatias, Kamis (16/10).

Ia juga menambahkan bahwa kerja sama tersebut diyakini akan meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, menyatakan bahwa hingga tahap ketujuh saat ini, sudah ada 109 pemerintah daerah yang menandatangani PKS, terdiri dari 6 provinsi, 32 kota, dan 71 kabupaten, termasuk Kota Bukittinggi.

“Kerja sama ini merupakan instrumen penting dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah. Ini menjadi bentuk kolaborasi yang positif untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah secara berkelanjutan,” jelas Askolani.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemungutan pajak.

“Melalui kerja sama ini, kami memperkuat pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, pengawasan bersama terhadap kepatuhan wajib pajak, serta peningkatan kapasitas aparatur daerah di bidang perpajakan,” sebut Bimo.

Ia juga menekankan bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah ini akan memperkuat tata kelola fiskal dan mendukung pembangunan ekonomi nasional secara berkelanjutan. (rna)

Editor : Novitri Selvia
#perjanjian kerja sama (PKS) #Pemungutan Pajak #ramlan nurmatias #askolani