PADEK.JAWAPOS.COM-PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Bukittinggi menyerahkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada peserta dan ahli waris Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman, Selasa (2/6/2026).
Penyerahan santunan dengan total nilai Rp180.371.400 tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan sosial bagi ASN dan keluarganya dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia.
Penyerahan manfaat dilakukan langsung oleh Branch Manager PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Bukittinggi, Anika Rahmi, di Halaman Kantor Bupati Pasaman saat pelaksanaan Apel Organik Pemerintah Kabupaten Pasaman.
Dalam kegiatan tersebut, PT TASPEN (Persero) menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada peserta dan ahli waris yang berhak menerima manfaat program. Total manfaat yang diserahkan mencapai Rp180.371.400.
Penyaluran manfaat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program perlindungan yang diberikan kepada ASN.
"Penyerahan manfaat ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian manfaat kepada ASN beserta keluarganya ketika menghadapi risiko kerja maupun risiko meninggal dunia," kata Anika Rahmi.
Melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, TASPEN berupaya memastikan peserta dan ahli waris memperoleh haknya secara tepat dan sesuai ketentuan.
PT TASPEN (Persero) juga menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan yang andal, profesional, serta memperkuat perlindungan sosial bagi ASN sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan peserta.(*)
Editor : Heri Sugiarto