PADEK.JAWAPOS.COM— Kelurahan Birugo, Kota Bukittinggi, mengintensifkan pendampingan registrasi ulang portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) menjelang tenggat 31 Oktober 2026. Pendataan ini menjadi salah satu acuan program bantuan sosial pemerintah pada 2027.
Lurah Birugo, Syaiful, Rabu (21/10/2026), mengingatkan warga agar segera menyelesaikan registrasi ulang. Masyarakat diminta memeriksa dan memperbarui data masing-masing agar informasi kependudukan dan bantuan sosial tercatat dengan benar.
“Kita berharap masyarakat aktif mengikuti registrasi ulang ini. Waktunya semakin dekat, sehingga jangan sampai warga melewatkan kesempatan untuk memperbarui dan memastikan data mereka terdaftar dengan baik,” ujar Syaiful.
Kader PSM Datangi Rumah Warga
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, Kelurahan Birugo menggerakkan kader Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) agar mendatangi rumah-rumah warga. Pendampingan ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala saat melakukan registrasi.
Kelurahan juga mendorong ketua RT dan RW menyampaikan informasi mengenai registrasi ulang kepada warga di lingkungan masing-masing.
Warga yang sudah memahami proses pendaftaran diharapkan turut membantu tetangga yang masih kesulitan.
Syaiful mengatakan masyarakat juga perlu mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dengan IKD, warga diharapkan dapat memeriksa informasi bantuan sosial secara berkala dan menyampaikan sanggahan apabila menemukan ketidaksesuaian data.
“Kita juga mengajak RT, RW dan masyarakat untuk ikut membantu tetangga yang membutuhkan pendampingan. Namun, masyarakat perlu terlebih dahulu mengaktifkan IKD agar dapat memenuhi persyaratan sebagai agen yang membantu proses registrasi,” jelasnya.
Pendampingan Registrasi Digelar 22 Oktober
Kelurahan Birugo menjadwalkan pendampingan bersama petugas dari dinas terkait pada Kamis (22/10/2026), mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini ditujukan bagi warga yang belum memahami tahapan registrasi maupun yang mengalami kendala selama proses pendaftaran.
Syaiful mengingatkan warga untuk menyiapkan dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK), guna mendukung kelancaran registrasi.
Ia berharap warga yang menjadi sasaran pendataan segera memanfaatkan waktu yang tersedia sebelum batas akhir 31 Oktober 2026.
“Jangan menunggu sampai batas waktu berakhir. Mari manfaatkan kesempatan ini dan segera melakukan registrasi agar data masyarakat dapat diperbarui sesuai ketentuan,” tutupnya. (mg10)
Editor : Hendra Efison