Pemko Bukittinggi Perketat Pengawasan Proyek Trotoar dan Drainase Soekarno Hatta

Dian Nurul Haq • Dipublikasikan Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:02 WIB
Pekerja melanjutkan perbaikan proyek trotoar dan saluran drainase di Jalan Soekarno Hatta, Bukittinggi. (Diskominfo Bukittinggi)
Pekerja melanjutkan perbaikan proyek trotoar dan saluran drainase di Jalan Soekarno Hatta, Bukittinggi. (Diskominfo Bukittinggi)

PADEK.JAWAPOS.COM—Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi memperketat pengawasan proyek peningkatan trotoar dan saluran drainase di Jalan Soekarno Hatta. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pekerjaan yang dikerjakan CV Dwi Tunggal Jaya selesai sesuai kontrak dengan tetap memenuhi standar mutu konstruksi.

Pengawasan diperketat melalui rapat Show Cause Meeting (SCM) II di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bukittinggi, Jumat (23/10/2026).

Rapat tersebut juga dihadiri Kejaksaan Negeri Bukittinggi dalam rangka pendampingan dan pengawalan akuntabilitas pembangunan infrastruktur daerah.

Kepala Dinas PUPR Kota Bukittinggi, Rahmat Afrisyaf Elsa, menjelaskan SCM II menjadi instrumen evaluasi untuk menilai perkembangan pekerjaan dan mengidentifikasi kendala di lapangan.

Pertemuan itu juga membahas langkah percepatan agar penyelesaian proyek tetap sesuai ketentuan kontrak.

Dalam rapat tersebut, penyedia jasa menyatakan komitmen untuk mempercepat pekerjaan.

Upaya yang disiapkan mencakup penambahan atau optimalisasi tenaga kerja, pemenuhan kebutuhan material dan peralatan, serta peningkatan produktivitas harian.

“Hasil rapat, pelaksana menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan. Kami akan terus memantau dan mengevaluasi perkembangan pekerjaan bersama pihak terkait. Evaluasi meliputi progres fisik, pemenuhan persyaratan teknis, kualitas konstruksi, serta pencapaian target penyelesaian pekerjaan,” ungkap Rahmat.

Pengawasan Meliputi Progres dan Mutu Konstruksi

Rahmat menegaskan, komitmen penyedia jasa harus dibuktikan melalui kemajuan fisik pekerjaan di lapangan.

Pemko Bukittinggi tidak hanya mengevaluasi kecepatan pengerjaan, tetapi juga memastikan konstruksi sesuai spesifikasi teknis dan standar mutu dalam dokumen kontrak.

Jika penyedia jasa tidak memenuhi kewajiban kontraktual sesuai tenggat waktu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan mengambil langkah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut dapat mencakup sanksi administratif apabila persyaratannya terpenuhi.

Konsultan pengawas juga diminta menjalankan tugas secara optimal. Pengawasan mencakup kesesuaian pekerjaan dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, volume, dan mutu konstruksi.

Hasil pengawasan tersebut menjadi salah satu acuan PPK dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak.

Pemko Bukittinggi menyatakan akan terus mengawal proyek dengan memperhatikan kualitas bangunan, keselamatan masyarakat sekitar, ketertiban pekerjaan, dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah hingga proyek selesai.(*)

Editor : Hendra Efison
Jalan Soekarno Hatta proyek trotoar Bukittinggi SCM II drainase Bukittinggi Dinas PUPR Bukittinggi