Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Sering Transaksi, Dua Pengedar Dibekuk Polres Dharmasraya

Novitri Selvia • Kamis, 18 Januari 2024 | 11:31 WIB
MERESAHKAN: Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Dharmasraya, Selasa malam.(HUMAS POLRES DHARMASRAYA UNTUK PADEK)
MERESAHKAN: Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Dharmasraya, Selasa malam.(HUMAS POLRES DHARMASRAYA UNTUK PADEK)
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus narkotika golongan satu jenis ganja kering dengan menangkap dua orang pengedar, RS, 21 dan TAM, 23, Penangkapan tersebut dilakukan di kecamatan Timpeh dan Kecamatan Baru, Kabupaten Dharmasraya.

Pelaku pertama, RS, seorang wiraswasta warga Dusun A2 Jorong Sungai Tambang Satu, Kenagarian Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamangbaru, Kabupaten Sijunjung. Ia ditangkap di Jorong Marga Jaya, Kenagarian Tarataktinggi, Kecamatan Timpeh Selasa (16 /1) sekitar pukul 17.00.

Dari RS, petugas berhasil menyita satu paket ganja seberat sekitar 900 gram, satu sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam BA 2397 KO, dan satu handphone.

Pelaku kedua, TAM, wiraswasta warga Jorong Padang Bintungan tiga, Kenagarian Sialanggaung, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, ditangkap di Jorong Padang Bintungan Tuga pada hari yang sama, sekitar pukul 22.00.

Dari tangan TAM, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu kantong plastik warna hitam putih yang di dalamnya terdapat daun ganja, dengan berat sekitar 5 gram.

“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan seringnya kedua pelaku melakukan transaksi narkoba jenis ganja kering. Dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Rusmardi, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan di kedua lokasi tersebut, berhasil mengamankan kedua pelaku serta menyita sejumlah barang bukti,” sebut Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan.

Kedua pelaku RS dan TAM, beserta barang bukti, dibawa ke Polres Dharmasraya untuk diproses lebih lanjut. Terhadap keduanya, akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres berharap dan mengajak seluruh elemen masyarakat, para tokoh, dan ninik mamak untuk bersama-sama mencegah dan mengantisipasi peredaran narkoba di Kabupaten Dharmasraya.

Apabila ada orang yang dicurigai terlibat, diimbau untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian dan pihak berwenang, baik Bhabinkamtibmas maupun polsek terdekat. (ita) Editor : Novitri Selvia
#kecamatan baru #narkoba #polres dharmasraya #AKBP Bagus Ikhwan #Kenagarian Kunangan Parik Rantang #Kecamatan Timpeh