Pria 34 tahun itu melancarkan aksi tak bermoralnya dengan menebar ancaman pada korban. Aksi bejat ayah cabul inipun akhirnya terhenti di tangan tim opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya.
“Tersangka kami tangkap Minggu (21/4) malam, sekitar pukul 21.00. Tak berselang lama setelah kami menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukannya terhadap anak tirinya,” kata Plt Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Ipda Riandra.
Dijelaskan, aksi bejat AR menggagahi putri tirinya itu dilancarkan pada 18 April 2024 di Pulaupunjung. Korban yang masih berusia 13 tahun dicabuli tengah malam, sekitar pukul 23.00.
Untuk melancarkan aksi cabulnya, AR memaksa korban dengan kata-kata yang mengancam keselamatan korban. Setelah berhasil mencabuli korban, AR juga mengancam korban tidak akan bisa lagi bertemu dengan ibunya apabila bercerita kepada orang lain.
“Tim opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya bergerak mengamankan tersangka setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Penangkapan terhadap AR berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/IV/2024/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumatera Barat tertanggal 21 April 2024,” jelas Riandra.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk diberikan pertanggungjawaban hukum. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (ita)
Editor : Novitri Selvia