PADEK.JAWAPOS.COM-Kasus penyalahgunaan dana operasional Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Dharmasraya memasuki tahap dua setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) memprosesnya melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Effendi Eka Saputra, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid, mengungkapkan bahwa Rabu (22/1) sekitar pukul 11.00 , penyidik Pidsus Kejati Sumbar menyerahkan tersangka berinisial AC beserta barang bukti kepada Penuntut Umum Kejari Dharmasraya.
AC diduga terlibat dalam korupsi penyalahgunaan dana operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya.
“Pada 2023, tersangka AC yang saat itu menjabat sebagai Plt. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya, menyalahgunakan dana operasional dengan menarik anggaran kegiatan tanpa dilengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Dana tersebut kemudian dipindahkan ke rekening pribadinya dan sejumlah orang lainnya untuk pembayaran utang pribadi. Bahkan, sebagian dana tersebut digunakan untuk berjudi online,” jelas Effendi.
Tersangka AC dapat melakukan tindakannya karena memiliki akses username dan password untuk akun Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya di Bank Nagari, yang seharusnya hanya dikuasai oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah.
“Akibat tindakan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3.098.589.344. Namun, sebagian dana senilai Rp 2.019.350.000 berhasil diselamatkan,” tambah Effendi.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti, tim Penuntut Umum Kejari Dharmasraya memutuskan untuk menahan AC selama 20 hari ke depan. Persiapan dakwaan telah dilakukan, dan kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang.
AC didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
Sebelumnya, AC yang merupakan mantan Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya pada 2023, terjerat kasus korupsi dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp 3 miliar.
M. Rasyid menambahkan, penahanan AC dilakukan setelah tim penyidik Pidsus Kejati Sumbar memperoleh bukti yang cukup.
“Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 KUHP, mengingat tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Rasyid. (yudi)
Editor : Novitri Selvia