Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Dilaporkan Warga, Pengedar Sabu Diringkus

Zulfia Anita • Jumat, 25 April 2025 | 13:27 WIB

TIDAK BERKUTIK: Petugas Satresnarkoba Polres Dharmasraya saat mengamankan barang bukti dari tangan tersangka IGR, berupa sabu, timbangan digital, alat hisap, serta uang tunai.(DOK.POLRES DHARMASRAYA)
TIDAK BERKUTIK: Petugas Satresnarkoba Polres Dharmasraya saat mengamankan barang bukti dari tangan tersangka IGR, berupa sabu, timbangan digital, alat hisap, serta uang tunai.(DOK.POLRES DHARMASRAYA)

PADEK.JAWAPOS.COM-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sitiung.

Seorang pria berinisial IGR (32), warga Jorong Palo Tobek, Nagari Gunung Medan, diamankan pada Rabu malam (23/4) sekitar pukul 22.00.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rusmardi membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi oleh Kasi Humas, Iptu Marbawi, di Mapolres Dharmasraya, Kamis pagi (24/4).

Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Satresnarkoba dan Satuan Intelkam langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Hasil penggeledahan di lokasi mengungkap tiga plastik bening berisi kristal diduga sabu, satu unit timbangan digital, sebuah ponsel merek Vivo warna biru, uang tunai sebesar Rp80.000, serta satu set alat isap sabu (bong) lengkap dengan jarum api dan korek gas,” jelas AKP Rusmardi.

Proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan secara transparan di hadapan dua saksi warga setempat, yaitu Mudas Rianto dan Jatmono, yang merupakan Ketua Pemuda Jorong Palo Tobek.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Dharmasraya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun.

Polres Dharmasraya mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba, dan terus mengimbau agar warga tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkotika.(one)

Editor : Novitri Selvia
#Sitiung #AKBP Purwanto Hari Subekti #polres dharmasraya