Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Banyak Rangkap Jabatan di Pemkab Dharmasraya, Sejumlah OPD dan Sekda Dijabat Plt

Zulfia Anita • Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB

Plt Sekda Dharmasraya, Yefrinaldi.
Plt Sekda Dharmasraya, Yefrinaldi.
PADEK.JAWAPOS.COM—Sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya saat ini diisi oleh pejabat Pelaksana Tugas (Plt).

Fenomena ini tidak hanya terjadi di tingkat pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tetapi juga merambah hingga ke posisi asisten di Sekretariat Kantor Bupati Dharmasraya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dharmasraya, Yusrizal, mengungkapkan, saat ini terdapat beberapa posisi penting yang dijabat secara rangkap oleh para pejabat eselon, dengan status sebagai Plt. Di antaranya adalah jabatan Asisten I, yang kini dijabat oleh Kepala Dinas Pertanian, Darisman.

“Saat ini, jabatan Asisten I dijabat oleh Darisman selaku Plt. Sementara Asisten III, Khairuddin, akan memasuki masa purna tugas pada 1 Juni 2025. Siapa yang akan ditunjuk sebagai Plt Asisten III belum ditentukan. Semua itu merupakan kewenangan pimpinan,” ujar Yusrizal saat diwawancarai media.

Posisi terbaru yang mengalami pergantian juga terjadi pada jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab). Setelah pengunduran diri Adlisman dari jabatan tersebut, posisi Sekda kini dijabat oleh Yefrinaldi selaku Plt. Yefrinaldi sebelumnya merupakan Asisten II di lingkungan Sekretariat Daerah.

Tidak hanya itu, jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga dijabat oleh Ebi Catur yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan. Sementara Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Budparpora) saat ini dipimpin oleh Lasmita sebagai Plt, yang sebelumnya merupakan Staf Ahli Bupati.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) juga dijabat secara rangkap oleh Marco, yang merupakan Kepala Bagian Perekonomian dan Otonomi Daerah.

Sedangkan jabatan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dijabat oleh Yosta Devina yang juga menjabat sebagai sekretaris di dinas tersebut.

Menurut Yusrizal, jabatan Plt umumnya diberikan melalui surat keputusan (SK) Bupati dan diperpanjang setiap tiga bulan. Namun demikian, tidak terdapat aturan baku yang secara tegas mengatur durasi maksimal seorang pejabat menjabat sebagai Plt.

“Jabatan Plt ini sifatnya perpanjangan SK oleh bupati, sekali tiga bulan. Tidak ada aturan baku yang mengatur secara pasti berapa lama jabatan kepala dinas boleh dijabat oleh Plt. Semua menjadi hak prerogatif bupati selaku kepala daerah,” jelasnya.

Di samping itu, Yusrizal juga menyebutkan, tahun 2025 terdapat empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Dharmasraya yang akan memasuki masa pensiun. Mereka terdiri dari satu Asisten III dan tiga camat.

Namun, ia menegaskan bahwa banyaknya jabatan yang diisi oleh Plt bukan berarti Pemkab Dharmasraya kekurangan ASN yang memenuhi syarat kepangkatan dan kualitas untuk diangkat secara definitif.

“Daerah ini punya banyak orang-orang hebat di birokrasi, baik secara sumber daya manusia maupun secara kepangkatan. Tidak benar kalau dikatakan kita kekurangan pejabat yang layak,” tegasnya. (ita)

Editor : Adetio Purtama
#rangkap jabatan #Pemkab Dharmasraya #opd