PADEK.JAWAPOS.COM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya akhirnya angkat bicara menyusul penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Polres Dharmasraya di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 yang terjadi beberapa tahun silam.
Wakil Bupati Dharmasraya, Leli Arni, meminta agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) tetap fokus bekerja dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.
“Iya, tidak usah terganggu. Proses hukum tetap berjalan, yang penting fokus bekerja dan harus kooperatif,” tegas Leli Arni saat memberikan keterangan kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian adalah bagian dari proses hukum yang sah dan berdasarkan asas hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, menurutnya, pejabat maupun pegawai di instansi terkait wajib bersikap kooperatif terhadap penyidik.
Pelayanan kepada masyarakat, lanjut Leli, dipastikan tetap berjalan seperti biasa. Ia juga mengingatkan agar semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, mengingat proses hukum masih berlangsung.
“Kami pastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Saya pribadi juga sempat terkejut dengan adanya penggeledahan tersebut, namun kami tetap harus mengikuti proses hukum yang berjalan,” jelasnya.
Menurut Leli, penggeledahan dalam rangka penyelidikan adalah hal yang wajar dan bagian dari mekanisme hukum. Ia juga meminta agar ASN memberikan keterangan secara terbuka dan benar kepada pihak penyidik.
Lebih jauh, Leli Arni berharap kasus ini bisa menjadi pengingat bagi semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, ASN, maupun seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), agar lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran negara.
“Dengan kejadian ini, saya mengimbau agar setiap penggunaan anggaran dilakukan dengan hati-hati dan mengikuti aturan. Kalau kita tidak bersalah, semuanya akan baik-baik saja,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan bantuan hukum dari pemerintah daerah bagi pihak-pihak yang terlibat, Leli menyatakan bahwa hal itu akan dilihat dari perkembangan proses hukum selanjutnya.
“Jika memang memungkinkan untuk memberikan bantuan hukum, ya kita siapkan,” pungkas mantan Pj Sekda di era Bupati Sutan Riska itu. (ita)
Editor : Novitri Selvia