PADEK.JAWAPOS.COM-Gerah dengan maraknya aktivitas illegal mining (penambangan ilegal) di sejumlah kawasan Kabupaten Dharmasraya, Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya menggelar operasi serentak untuk menindak praktik tersebut, terutama di sepanjang aliran Sungai Batang Hari.
Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto, menyebutkan bahwa penindakan dilakukan secara serentak di berbagai titik yang telah dibagi sesuai wilayah hukum masing-masing.
Setiap titik dipimpin langsung oleh para Kapolsek di wilayah tersebut. Sebagai contoh, di aliran Sungai Batang Hari wilayah Kecamatan Sitiung, penindakan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sitiung I Koto Agung, AKP Sutrisman.
Sementara itu, di wilayah hukum Polsek Pulaupunjung, operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Pulau Punjung, Iptu Azhamu Suwaril.
“Sedangkan untuk wilayah Kecamatan Sembilan Koto, saya bersama sejumlah anggota lainnya juga langsung turun ke lapangan.
Ini adalah bentuk tindakan tegas kami terhadap praktik tambang ilegal di Kabupaten Dharmasraya. Penindakan dilakukan secara menyeluruh,” ujar Iptu Evi.
Hal senada disampaikan oleh Kapolsek Sitiung I Koto Agung, AKP Sutrisman. Ia menjelaskan bahwa untuk wilayah hukum Polsek Sitiung I, penertiban dilakukan dengan cara membakar satu unit kapal dan peralatan aktivitas tambang ilegal yang ditemukan di lokasi.
Saat penggerebekan, para pelaku telah melarikan diri. “Pelaku berhasil kabur sehingga kami tidak menemukan pekerja atau pemilik kapal.
Penindakan kami lakukan dengan membakar peralatan tambang sebagai upaya untuk menghentikan aktivitas tambang emas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan,” ungkap Sutrisman.
Ia berharap, dengan adanya tindakan tegas ini, aktivitas illegal mining di wilayah hukum Polsek Sitiung I dapat ditekan dan dikurangi.
“Kami berharap masyarakat yang bekerja di tambang emas dapat melakukannya sesuai prosedur yang benar dan legal. Dengan begitu, mereka bisa bekerja dengan aman, dan lingkungan juga terlindungi,” katanya.
Sutrisman menambahkan, operasi ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam memberantas aktivitas tambang emas ilegal dan mengajak semua pihak untuk menjaga lingkungan.
Ia menegaskan bahwa ini bukan kali pertama penertiban dilakukan, dan ke depan operasi serupa akan terus dilakukan di lokasi lain yang masih ditemukan aktivitas serupa.
Operasi Diduga Bocor
Sementara itu, Kapolsek Pulaupunjung, Iptu Azhamu Suwaril, mengungkapkan bahwa penertiban di wilayah hukumnya difokuskan di dua titik, yakni Jorong Sungai Kilang dan Jorong Sei Kambut.
“Diduga operasi bocor. Saat kami sampai di lokasi, tidak ada satu pun pekerja tambang. Namun, kami menemukan sejumlah masakan atau sambal masih dalam kondisi panas, yang berarti mereka kabur sebelum kami tiba di lokasi,” jelas Azhamu.
Kendati para pelaku tidak berhasil diamankan, pihaknya tetap melakukan penghancuran terhadap sejumlah peralatan tambang ilegal yang tertinggal di lokasi.
“Tindakan ini dilakukan agar tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut,” tegasnya. Akibat bocornya operasi, tidak ada satu pun pelaku tambang ilegal yang berhasil diamankan.
Azhamu menambahkan bahwa pelaku yang terbukti melakukan aktivitas tambang emas ilegal diancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun dan denda sebesar Rp100 miliar. (ita)
Editor : Novitri Selvia