PADEK.JAWAPOS.COM-Kejaksaan Negeri Dharmasraya memusnahkan sejumlah barang bukti berbagai perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Dharmasraya, Selasa, dan dihadiri unsur Forkopimda serta tamu undangan.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu, senjata api, senjata tajam, handphone, timbangan digital, serta barang lain seperti pakaian.
Pemusnahan dilakukan dengan beragam metode: sabu diblender, senjata api dipotong, handphone serta timbangan dihancurkan dengan martil, sementara barang lainnya dibakar.
Baca Juga: Pemkab Pessel Peringati HGN 2025, Wabup Tekankan Peran Guru dan Sentralisasi Tata Kelola
Kajari Dharmasraya, Sumanggar Siagian, menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan kewajiban penegak hukum sesuai aturan dan perintah Jaksa Agung.
“Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dimusnahkan, dan kami sebagai jaksa eksekutor telah melaksanakannya,” ujar Sumanggar.
Total barang bukti yang dimusnahkan antara lain 93,17 gram sabu dari 36 perkara tindak pidana umum dan 23 perkara narkotika. Selain itu, empat unit senjata api laras panjang turut dimusnahkan dari berbagai kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap.
Baca Juga: Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Parkiran Hotel Mercure Padang, Kerugian Capai Rp60 Juta
Wakil Bupati Dharmasraya, Leli Arni, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Kejari. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan dan melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
“Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum untuk mengatasi peredaran narkoba di Dharmasraya,” ujarnya. (ita)
Editor : Novitri Selvia