Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

BKPSDM Dharmasraya Berhentikan Sementara Kabid BKD BO Sehari Setelah Ditetapkan Tersangka

Zulfia Anita • Kamis, 11 Desember 2025 | 10:07 WIB

Ummu Azizah
Ummu Azizah

PADEK.JAWAPOS.COM-Satu hari pascapenetapan Kabid Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (BKD) berinisial BO sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya pada Rabu (10/12), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dharmasraya langsung mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Plt Kepala BKPSDM Dharmasraya, Ummu Azizah, menegaskan bahwa pemberhentian sementara dilakukan karena status BO telah menjadi tersangka.

“Jika nanti sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan, maka BO akan diberikan sanksi berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Di samping itu, kami juga telah meminta salinan surat penahanan BO dan salinan surat penetapan tersangka BO kepada Kejari Dharmasraya,” jelas Ummu.

Sebelumnya, Kajari Dharmasraya Sumanggar Siagian, Selasa (9/12), menjelaskan bahwa penetapan BO sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor: LHP/11PKKN/Inspektorat-2025. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 589.849.590. Penetapan BO sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-772/L.3.24/Fd.1/08/2025.

BO secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan SP2D tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan setempat, yang pencairannya masuk ke rekening BO.

Pada Dinas Pendidikan, BO melakukan pencairan sebesar Rp457.279.050 yang masuk ke rekening tersangka.

“Selain itu, BO juga menerbitkan SP2D ganda pada Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya untuk kegiatan yang sama, sehingga menimbulkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp132.570.540. Total kerugian negara mencapai Rp 589.849.590. Setidaknya 14 orang saksi telah dimintai keterangan,” ujar Sumanggar.

BO dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. (ita)

Editor : Novitri Selvia
#Ummu Azizah #BKD Dharmasraya #Kejari Dharmasraya #BKPSDM Dharmasraya #korupsi