PADEK.JAWAPOS.COM-Dugaan kebocoran limbah PT Tidar Kerinci Agung (TKA) yang mencemari Sungai Gambir harus ditindak tegas, apabila terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup.
Pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani menyebut, dari hasil temuan awal Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dharmasraya, yang telah melakukan pengambilan sampel dan investigasi awal, memang ditemukan indikasi kebocoran limbah yang melebihi baku mutu,” ujar Annisa.
Meski demikian, Annisa menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil resmi uji laboratorium yang saat ini tengah diproses.
Sebagai langkah awal, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya telah melayangkan teguran kepada PT TKA agar segera melakukan perbaikan dan pencegahan.
“Kami tetap menunggu hasil laboratorium sebagai dasar penindakan lanjutan. Namun jika nanti terbukti, saya sangat berharap DLH Provinsi Sumatera Barat dapat menjatuhkan sanksi dan tindakan yang lebih tegas. Saya sebagai kepala daerah siap memfasilitasi proses tersebut,” tegasnya.
Annisa menekankan bahwa perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama, serta tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran yang berulang.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya mencatat telah menerima lima laporan masyarakat terkait dugaan kebocoran limbah PT Tidar Kerinci Agung dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Laporan pertama tercatat pada 11 Januari 2022 terkait dugaan pencemaran Anak Sungai Suir (Batang Gambir) di Kecamatan Asam Jujuhan.
Laporan berikutnya disampaikan masyarakat pada 29 dan 30 April 2024, terkait dugaan pencemaran Sungai Suir oleh aktivitas pabrik pengolahan kelapa sawit PT TKA.
Selanjutnya, pada 21 November 2024, masyarakat Nagari Sinamar kembali melaporkan dugaan pencemaran yang kemudian ditindaklanjuti DLH Dharmasraya dengan verifikasi lapangan dan koordinasi bersama DLH Provinsi.
Kasus serupa kembali dilaporkan pada 7 Desember 2025 dan 17 Desember 2025 oleh masyarakat dan Wali Nagari Sinamar. (ita)
Editor : Novitri Selvia