Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Tiga Penambang Emas Ilegal Ditangkap di Dharmasraya, Polisi Sita Mesin Dompeng

Zulfia Anita • Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:00 WIB

Polres Dharmasraya menangkap tiga pelaku PETI di Jorong Sungai Bungur, Padukuan, dan menyita sejumlah alat dompeng. Para pelaku terancam hukuman lima tahun.
Polres Dharmasraya menangkap tiga pelaku PETI di Jorong Sungai Bungur, Padukuan, dan menyita sejumlah alat dompeng. Para pelaku terancam hukuman lima tahun.
PADEK.JAWAPOS.COM—Polres Dharmasraya menangkap tiga terduga pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di areal Perkebunan Karet Jorong Sungai Bungur, Nagari Padukuan, Kecamatan Koto Salak, pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. 

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartayana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Reskrim AKP Evi Hendri Susanto menyatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat mengenai aktivitas PETI di lokasi tersebut.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Tipidter Polres Dharmasraya. Ketiganya berinisial T (35), N (32), dan MS (37).

“Setelah dilakukan pengecekan lokasi titik koordinat serta serangkaian penyelidikan, pada pukul 15.00 WIB personel Satreskrim bersama anggota Polsek Koto Baru langsung melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya untuk proses lebih lanjut,” ujar Evi.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit mesin dompeng merek Draco, satu unit keongan, satu unit NS siput, satu buah paralon putih susu sepanjang tiga meter, serta satu paralon putih dengan leher angsa dan spiral sepanjang dua meter.

Selain itu, turut disita dua selang tembak sepanjang dua meter, satu simpang enam, satu gador, tiga karpet, dan perlengkapan lainnya.

AKP Evi menjelaskan, tiga pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman pidananya paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ungkapnya.(ita)

Editor : Hendra Efison
#PETI Dharmasraya #polres dharmasraya #Sungai Bungur #penangkapan penambang ilegal