Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Dharmasraya Terima Dana Pajak Air Permukaan Rp9–11 Miliar dari Provinsi Sumbar

Zulfia Anita • Selasa, 27 Januari 2026 | 15:19 WIB

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Dharmasraya, Marten Yunus.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Dharmasraya, Marten Yunus.
PADEK.JAWAPOS.COM—Kabupaten Dharmasraya mendapatkan alokasi dana baru dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Pajak Air Permukaan (PAP) tahun 2026.

Dana ini bersumber dari pengelolaan perusahaan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di wilayah tersebut.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Dharmasraya, Marten Yunus, menjelaskan potensi Pajak Air Permukaan dari sektor sawit untuk Provinsi Sumbar mencapai Rp21,3 miliar. Dari total tersebut, alokasi yang diterima Kabupaten Dharmasraya diperkirakan sekitar Rp9 hingga 11 miliar.

“Skema bagi hasil ditetapkan oleh Provinsi, dan alokasi untuk Dharmasraya dihitung berdasarkan luas sungai dikalikan panjang sungai yang berada di wilayah kita,” jelas Marten, Selasa (27/1/2026).

Potensi PAP sawit ini mencakup luas 54.012 hektar dari delapan perusahaan kelapa sawit, antara lain PT Incasi, PT SAK, PT TKA, PT Silago Makmur Plantation (PT SMP), PT Andalas Wahana Berjaya (PT AWB), PT Transco Pratama, PT Dharmasraya Lestarindo, dan PT Bina Pratama.

Marten menambahkan, sebenarnya alokasi Dana PAP Dharmasraya berpotensi lebih besar, bahkan bisa mencapai 50 persen dari total, namun sebagian wilayah sungai Batang Hari masuk dalam kewenangan Pemerintah Pusat melalui Balai Wilayah Sungai (BWS). Akibatnya, alokasi untuk kabupaten ini disesuaikan sekitar Rp9 hingga 11 miliar.

Dana tersebut diharapkan dapat digunakan untuk pembangunan daerah, pengelolaan sumber daya air, serta mendukung pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan di Kabupaten Dharmasraya. (ita)

Editor : Adetio Purtama
#Dana Pajak Air Permukaan #provinsi sumbar #dharmasraya