PADEK.JAWAPOS.COM–Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menyatakan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel makanan dari dapur SPPG/MBG menunjukkan adanya kontaminasi bakteri, sehingga izin operasional dapur tersebut telah dicabut sementara dan kasusnya dilaporkan ke Badan Gizi Nasional (BGN), Selasa (10/2/2026).
Pernyataan itu disampaikan Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani di hadapan wartawan dan unsur Forkopimda di Pulau Punjung.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium yang kami terima pada 9 Februari, ditemukan adanya kontaminasi bakteri. Dari hasil investigasi, kontaminasi ini terjadi karena SOP dan juknis keamanan pangan tidak dipatuhi oleh pengelola Dapur SPPG Sang Surya Sungai Rumbai,” ujar Annisa.
Ia menjelaskan, kejadian bermula pada 3 Februari 2026 saat Pemkab langsung mengamankan sampel makanan dan mengirimkannya ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk diperiksa di laboratorium.
Hasil pemeriksaan diterima pada 9 Februari dan pada hari yang sama dilaporkan kepada BGN sebagai instansi yang berwenang melakukan pengawasan program.
“Hasil laboratorium tersebut kami terima tanggal 9 Februari, dan pada hari yang sama Pemkab Dharmasraya telah melaporkan hasil uji laboratorium serta hasil investigasi terkait pelanggaran SOP tersebut kepada Badan Gizi Nasional,” jelasnya.
Menurut Annisa, sebelum hasil laboratorium keluar, BGN telah lebih dulu mencabut sementara izin operasional dapur umum tersebut sebagai langkah pengamanan.
Forkopimda saat ini masih menunggu tindak lanjut resmi dari BGN terkait proses penanganan berikutnya.
Annisa menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap memiliki manfaat besar bagi masyarakat Dharmasraya, baik untuk pemenuhan gizi sekitar 84.000 penerima manfaat maupun dampak ekonomi bagi pelaku UMKM pemasok bahan baku.
“Oleh karena itu, jika ada oknum pengelola dapur yang melanggar SOP dan menyebabkan terganggunya keamanan pangan, maka hal tersebut harus ditindak,” tegasnya.
Sebagai evaluasi, ia meminta Satuan Pelaksana Program Indonesia (SPPI) dan kepala SPPG meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah serta melaporkan pelanggaran sedini mungkin agar pengawasan berjalan efektif.
“Dengan koordinasi yang baik, Pemkab dan Forkopimda dapat membantu melakukan pendampingan serta deteksi dini, sehingga manfaat program MBG benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat,” tutup Annisa.
Konferensi pers turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Sumanggar Siagian, Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, serta perwakilan Dandim 0310/SSD.(ita)
Editor : Hendra Efison