Kegiatan rutin setiap bulan suci Ramadan ini menjadi sarana mempererat silaturahmi antara pemerintah daerah dan masyarakat, sekaligus momentum penyerahan bantuan untuk rumah ibadah di nagari yang dikunjungi.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Dharmasraya, Natra Hendri, mengungkapkan pelaksanaan Safari Ramadan tahun ini pada prinsipnya tidak jauh berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Setiap rumah ibadah yang dikunjungi tetap memperoleh bantuan sebesar Rp10 juta yang bersumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), serta bantuan tambahan berupa Alquran, rehal, dan perlengkapan lainnya.
Namun, terdapat perubahan pada pola kunjungan dan mekanisme penyerahan bantuan yang diterapkan pada tahun ini.
Jika sebelumnya tim Safari Ramadan mendatangi seluruh masjid atau mushalla yang menerima bantuan, maka pada 2026 bantuan akan diserahkan secara simbolis di salah satu masjid yang telah direkomendasikan camat setelah berembuk dengan pihak nagari.
Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan pola pelaksanaan tanpa mengurangi substansi bantuan yang diberikan kepada rumah ibadah di masing-masing nagari.
Menurut Natra Hendri, jika tidak ada halangan, Tim Safari Ramadan dijadwalkan mulai turun pada Rabu, 25 Februari 2026.
Tim Safari Ramadan akan langsung dipimpin oleh Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadani, bersama jajaran pemerintah daerah yang tergabung dalam empat tim yang telah dibentuk.
Kegiatan Safari Ramadan tidak hanya diisi dengan agenda keagamaan, tetapi juga dirangkai dengan penyerahan bantuan uang tunai dan berbagai bentuk bantuan lainnya kepada masjid dan mushalla di nagari yang menjadi lokasi kunjungan.
Melalui empat tim yang diterjunkan, Pemkab Dharmasraya menargetkan seluruh 52 nagari dapat dikunjungi selama rangkaian kegiatan berlangsung, sehingga komunikasi dan silaturahmi antara pemerintah daerah dan masyarakat tetap terjalin selama Ramadan 2026.
Safari Ramadan merupakan agenda rutin tahunan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya yang difokuskan pada penguatan hubungan sosial dan dukungan terhadap rumah ibadah di tingkat nagari.(*)
Editor : Hendra Efison