Surat edaran tersebut diteken untuk memastikan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi tepat sasaran di tengah munculnya laporan kelangkaan di lapangan.
Bupati Annisa menegaskan kuota LPG 3 kilogram untuk Kabupaten Dharmasraya tidak pernah berkurang, yakni tetap sebanyak 214.000 tabung per bulan dan didistribusikan secara kontinyu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Ia juga memastikan pasokan dari SPBE dalam kondisi aman dan tidak terdapat pembatasan distribusi dari pihak penyedia, sehingga secara kuota dan suplai kebutuhan masyarakat seharusnya terpenuhi.
Namun, berdasarkan informasi dan hasil pemantauan pemerintah daerah, kelangkaan diduga terjadi akibat adanya agen maupun pangkalan yang menjual keluar wilayah Dharmasraya serta menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa distribusi LPG 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat Dharmasraya kelas bawah, yakni rumah tangga kurang mampu, usaha mikro, dan petani.
Restoran, hotel, serta usaha menengah ke atas tidak diperkenankan menggunakan LPG bersubsidi karena peruntukannya difokuskan bagi kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Setiap pangkalan diwajibkan melakukan pendataan pengguna secara nyata dengan mengumpulkan dan mencatat KTP konsumen sebagai dasar verifikasi penyaluran.
Penyaluran LPG bersubsidi juga wajib dilakukan sebesar 90 persen kepada end user dan maksimal 10 persen kepada pengecer, serta seluruh transaksi harus dapat dibuktikan melalui identitas KTP yang sah dan sesuai data terdaftar.
Apabila ditemukan penjualan tanpa KTP, tidak sesuai data yang didaftarkan, penjualan di atas HET, atau distribusi yang melanggar ketentuan, maka hal tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Pelanggaran berat tersebut dapat berujung pada rekomendasi pencabutan izin usaha kepada PT Pertamina (Persero) maupun pihak SPBE sesuai kewenangan yang berlaku.
“Kelangkaan LPG subsidi sangat merugikan masyarakat kecil. Kami sedang mengumpulkan data agen, pangkalan, dan pengecer yang tidak mengikuti aturan. Jika kedapatan melanggar, akan kami beri sanksi tegas,” tegas Bupati Annisa.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menyatakan langkah pengawasan ini dilakukan untuk memastikan LPG 3 kg bersubsidi tepat sasaran, tidak disalahgunakan, dan tetap tersedia bagi masyarakat yang berhak sesuai ketentuan.(*)
Editor : Hendra Efison